• Beranda
  • Berita
  • Kemen PPPA pantau proses penegakan hukum kasus pemerkosaan

Kemen PPPA pantau proses penegakan hukum kasus pemerkosaan

20 Oktober 2021 17:07 WIB
Kemen PPPA pantau proses penegakan hukum kasus pemerkosaan
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati. ANTARA/HO-Kemen PPPA

sanksi hukum terhadap pelaku harus benar-benar ditegakkan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memantau proses penegakan hukum kasus pemerkosaan di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

"Kasus ini perlu mendapat perhatian penuh dari semua pihak, dan sanksi hukum terhadap pelaku harus benar-benar ditegakkan," kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

Kemen PPPA mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial NU (18) di Halmahera Tengah hingga mengakibatkan meninggalnya korban.

"Kasus pemerkosaan adalah kekerasan terhadap perempuan yang sangat keji, bahkan ini hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia," ujarnya.

Ratna mengatakan Kemen PPA mengapresiasi kerja cepat kepolisian mengungkap kasus tersebut dan menangkap empat pelakunya, namun diketahui jumlah pelaku sebanyak enam orang.

Baca juga: Pemerintah diminta hadirkan penanganan terpadu kasus perkosaan
Baca juga: Pemerhati ingatkan ibu waspadai kejahatan seksual mengancam perempuan


Kemen PPPA meminta agar kasus itu diusut tuntas dan penegakan hukum berjalan semestinya.

Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Halmahera Tengah terkait kasus tersebut.

Korban juga mengalami depresi berat dan sempat dirujuk ke RSJ Sofifi untuk penanganan medis dan psikis.

Dinas PPPA berupaya melakukan penjangkauan dan pendampingan psikologis terhadap korban ke RSJ Sofifi namun tidak dapat menemui korban karena sedang dirawat intensif. Pada 17 Oktober 2021, korban meninggal dunia.

Dari enam orang pelaku pemerkosaan, diketahui salah satunya adalah kekasih korban yang merupakan karyawan di suatu perseroan terbatas (PT).

"Kami terus melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Halmahera Tengah terutama dalam pendampingan penegakan hukum terhadap pelaku,” kata Ratna.

Baca juga: Kementerian PPPA kecam kejahatan seksual oleh oknum polisi di Malut
Baca juga: Pakar hukum tegaskan pemerkosa bisa dihukum mati



 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021