Mengutip laman resmi BPOM di Jakarta, Rabu, terdapat 11 poin penjelasan yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut menyikapi izin pangan olahan siap saji yang disimpan beku.
Pertama, pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan disebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.
Baca juga: DKI: tidak semua pangan olahan wajib miliki izin edar BPOM
Baca juga: Kemenkop-Polri sepakat utamakan sosialisasi izin edar produk UMKM
Baca juga: Anggota DPR minta penundaan sanksi untuk UMKM terkait izin edar
Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan tersebut disebut sebagai perizinan berusaha. Ketiga, pangan olahan yang dikecualikan memiliki izin edar BPOM apabila memiliki kriteria antara lain (A) Mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari tujuh hari dibuktikan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label.
(B) Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir, (C) Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen serta (D) Pangan olahan siap saji.
Pada poin keempat dikatakan bahwa selain pangan olahan yang izin edarnya diterbitkan BPOM, terdapat jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Kelima, pangan olahan beku merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu minus 18 derajat celsius sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya. Contohnya es krim.
Kemudian, pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud pada angka tiga poin D, dalam peredarannya dapat disimpan sementara pada suhu beku untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan dan disajikan hingga sampai ke tangan konsumen.
Kedelapan, pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari, dan diproduksi berdasarkan pesanan tidak wajib memiliki izin edar.
Sedangkan pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari, atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki izin edar dari BPOM bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah termasuk BPOM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan usaha mikro dan kecil mengedepankan pembinaan.
BPOM secara rutin dan proaktif terus melakukan pendampingan dan sosialisasi, terutama kepada UMKM tentang proses sertifikasi cara produksi pangan olahan yang baik dan registrasi pangan olahan, termasuk selama masa pandemi.
Terakhir, untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dan pelaku usaha termasuk UMKM dapat mengakses beberapa sumber informasi yang telah disediakan oleh BPOM.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021