Korban bersama kuasa hukumnya, Rifqi Zulham berniat menemui penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro (Polrestro) Jakut untuk mengantarkan surat permintaan klarifikasi atas perkembangan penyelidikan perkara hukum yang terjadi sekitar enam bulan lalu.
"Tujuan kami ini untuk menanyakan ke pihak polisi mengenai perkembangan perkara klien saya," ujar Rifqi Zulham saat ditemui wartawan di Jakarta Utara, Kamis.
Rifqi mengatakan, tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) mengalami perlambatan karena ketiga terlapor juga merupakan anak di bawah umur.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama tidak ada kendala, tapi tindak lanjutnya terkesan lambat.
"Polisi masih mengkonfrontir mengenai keterangan dari terlapor. Karena ada perbedaan. Di masalah pencabulan di bawah umur," ujar Rifqi.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh teman-teman putri pertama D yang rata-rata berusia 12-14 tahun, masing-masing berinisial R (12), A (12) dan B (14).
Baca juga: Tersangka pelecehan putri kandung lakukan perbuatan saat istri bekerja
Baca juga: Seorang ayah terancam 15 tahun penjara karena lecehkan putri kandung
Perkara ini pertama kali dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2021 dengan nomor Laporan Pemeriksaan LP/2369/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ untuk perkara persetubuhan di bawah umur.
Namun, setelah dilakukan visum, perkara itu dilimpahkan kepada Polres Metro Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut sejak 12 Juni 2021.
Untuk bukti-bukti pun sudah dilampirkan berupa hasil visum. Namun hingga kini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi hanya sebagai saksi.
Ibu korban merasa gundah karena belum mendapat keadilan dan kepastian hukum hingga kini. Terlebih, orang tua terlapor masih bersikap biasa-biasa saja membiarkan putra-putra mereka berada di sekitar anaknya.
"Kayak enggak ada apa-apa, dibiarkan main begitu saja. Sama sekali dari orang tuanya dibiarkan begitu saja main," kata D.
"Saya kurang tahu pak (kendalanya apa). Saya disuruh menunggu saja. Saya cuma minta kepastian aja buat keadilan anak saya," kata D.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021