REI akan terus perjuangkan relaksasi kebijakan

21 Oktober 2021 19:00 WIB
REI akan terus perjuangkan relaksasi kebijakan
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (DPP REI) Totok Lusida menyampaikan sambutan dalam ajang "Golden Property Awards" yang dihelat Indonesia Property Watch (IPW) dan 99 Group di Ciputra Artpreneur di Jalan Satrio, Jakarta, Kamis (21/10/2021). ANTARA/HO-REI

Insentif ini sangat bermanfaat bagi pengembang

Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (DPP REI) akan terus memperjuangkan usulan relaksasi kebijakan kepada pemerintah di tengah pandemi.

"Setahun lebih REI bersama sejumlah tokoh properti nasional berjuang untuk memperoleh relaksasi beragam kebijakan. Ini adalah perjuangan kita untuk semangat maju bersama," kata Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida usai menerima penghargaan di Ciputra Artpreneur di Jalan Satrio, Jakarta, Kamis.

Berbicara dalam ajang "Golden Property Awards" yang dihelat Indonesia Property Watch (IPW) dan 99 Group, Totok mengatakan, pemerintah telah merespons masukan dari REI dan menerbitkan sejumlah relaksasi bagi sektor properti.

Relaksasi itu antara lain insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah(PPN DTP) yang telah diperpanjang hingga Desember 2021. Selain itu pembebasan PPN Sewa Toko karena tidak sedikit anggota REI yang memiliki bisnis pusat perbelanjaan.

Relaksasi PPN DTP terbukti manjur untuk mendorong pertumbuhan penjualan rumah segmen menengah atas. "Insentif ini sangat bermanfaat bagi pengembang," ungkap dia.

Totok menegaskan dalam situasi pandemi ini sinergi ekosistem antaraktor perumahan menjadi sangat penting.

"Butuh kolaborasi kita semua dalam peranan membangun Indonesia menjadi lebih baik. Apalagi, industri properti tidak mengenal kompetisi karena yang ada justru saling menguatkan, saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama," kataTotok.

Baca juga: REI apresiasi langkah BI relaksasi ketentuan LTV
Baca juga: REI cemaskan daya beli terkait BI rate


Di tengah pandemi ini, REI juga telah merespons terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) serta aturan pelaksananya bahkan membentuk kelompok kerja (pokja) yang berisi perwakilan pengembang.

Pokja ini memberikan masukan kepada pemerintah yang bertujuan agar UUCK dan aturan turunannya bisa ramah investasi sekaligus memastikan percepatan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Misalnya, aturan jumlah rumah bersubsidi dalam ketentuan hunian berimbang berdasarkan tipologi kota. Selain itu, aturan bank tanah yang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ketersediaan tanah di perkotaan dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR).

REI juga terus berupaya memberi masukan terkait implementasi UUCK dengan mendorong percepatan implementasi dan pemberian diskresi oleh pemerintah daerah (pemda) dalam pemberlakuan ketentuan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sebagai ketentuan peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah.

REI mengapresiasi langkah pemerintah karena beragam relaksasi kebijakan yang diterbitkan merupakan sinyal adanya perhatian besar terhadap industri properti nasional.

"Perhatian besar dari pemerintah tentunya patut kita syukuri. Kami optimistis bahwa REI senantiasa menjadi mitra utama bagi pembangunan di negeri ini," katanya.

CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dalam ajang ini menyerahkan langsung penghargaan kepada Totok Lusida dan CEO Lippo Group James T Riady karena keduanya dinilai berjasa dalam mengembangkan properti di tanah air.

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021