Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan pemerintah daerah (pemda) mempunyai peran penting dalam pembangunan desa.Itu prinsip, agar duit berputar di desa. Kulinya harus dari desa, tukangnya dari desa, materialnya dari wilayah sekitar
"Penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) pada pertengahan tahun harus diikuti perumusan APBDes pada akhir tahun. Dalam proses ini, pemda perlu melakukan aksi pembinaan kepada desa agar musyawarah desa menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan berbasis data, bukan keinginan elite desa," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan peran strategis pemda dalam pembangunan desa, di antaranya menyusun Alokasi Dana Desa, menyetujui penetapan APBDes, membina BUMDes, memberikan surat kuasa pencairan Dana Desa, dan memberikan pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa.
"Peran strategis ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh pemda, sehingga desa-desa di wilayahnya mampu meningkatkan indeks desa membangun (IDM)," katanya saat menerima kunjungan Bupati Jember, Jawa Timur.
Gus Halim, demikian ia biasa disapa, menyampaikan pihaknya terus mendorong pemda meningkatkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk desa-desa di wilayahnya.
Baca juga: Mantan kades divonis dua tahun penjara karena korupsi bantuan COVID-19
Hingga 2021 ini total APBDes bernilai Rp121 triliun. Proporsi APBDes tersebut Rp72 triliun atau 60 persen dari Dana Desa dan Rp38 triliun atau 40 persen dari ADD.
"Jika dilihat dari tahun 2015 memang ada tren peningkatan ADD dari pemda untuk desa-desa di Indonesia. Ini tentu kita syukuri karena semakin besar ADD dikucurkan ke desa-desa maka proses realisasi pemenuhan kebutuhan desa akan semakin cepat terpenuhi," tuturnya.
Gus Halim menambahkan pembangunan desa akan semakin efektif jika ada pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Desa. Untuk itu, pemerintah daerah dapat melibatkan pendamping desa.
Selama ini, lanjut dia, komunikasi yang terjalin antara pendamping desa dengan pemerintah daerah masih minim.
"Nah, tentu yang harus inisiatif komunikasi ya bupati, bukan pendamping yang kemudian mengajak bupati. Wong ini rakyatnya. Nah, itu bisa dimanfaatkan, sehingga betul-betul Dana Desa itu, termanfaatkan mulai dari nasional, kabupaten, sampai ke desa," ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah daerah harus turut mengawasi penggunaan Dana Desa sehingga betul-betul termanfaatkan sesuai dengan kebutuhan warga.
Ia menegaskan prinsip Dana Desa dalam hal pembangunan tidak boleh melibatkan pihak ketiga. Jika Dana Desa di dikerjakan pihak ketiga maka uang dari Dana Desa tidak akan berputar di desa.
"Itu prinsip, agar duit berputar di desa. Kulinya harus dari desa, tukangnya dari desa, materialnya dari wilayah sekitar. Kalau pihak ketiga, bisa di mana-mana. Tenaga kerja bisa dari luar dibawa ke situ. Nah itu juga menjadi bagian penting," ucapnya.
Baca juga: Mendes ingin ada forum pemantau pelaporan kegiatan pendamping desa.
Baca juga: Mendes sebut 71,44 persen Dana Desa 2021 sudah dicairkan
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021