"Saya sudah perintah kepala Satuan Reskrim menyelidiki di lapangan," kata dia, Jumat.
Hal itu, kata dia, sesuai perintah Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, terkait maraknya bisnis pinjol ilegal di Indonesia saat ini. Di Jakarta, sebagai misal, pengelola dan operator pinjaman online ilegal juga sudah ada yang ditangkap polisi. "Kalau kami temukan pinjol ilegal di Tanjungpinang, akan ditindak tegas," ujarnya.
Baca juga: Polda Kalbar tetapkan dua tersangka kasus pinjol ilegal
Baca juga: Polda Jabar sebut pinjaman online ilegal Rp5 juta bunganya Rp80 juta
Baca juga: Polda Kalbar tetapkan 14 karyawan pinjaman online ilegal sebagai saksi
Lanjut dia sampai sejauh ini pihaknya memang belum menemukan daftar pinjol ilegal yang beroperasi di Tanjungpinang. "Laporan korban terjerat pinjol ilegal juga belum ada," imbuhnya.
Ia meminta agar masyarakat proaktif melapor jika menjadi korban atau menemukan adanya aktivitas pinjol ilegal di Kota Gurindam itu.
Baca juga: Mahfud minta korban pinjol ilegal tak usah membayar utang
Baca juga: Jeratan rentenir daring
Baca juga: Pinjol ilegal di Cengkareng jerat 5.700 nasabah dari media sosial
Ia turut mengimbau warga tidak tergiur pinjol ilegal dengan iming-iming, misalnya proses pencairan pinjaman yang lebih cepat. "Pastikan pinjol itu resmi berizin OJK, totalnya daftarnya ada 124. Kalau di luar itu, berarti pinjol ilegal dan bodong," ucap dia.
Ia menegaskan, pinjaman online ilegal sangat merugikan masyarakat, karena bunganya jauh melebihi bunga bank resmi, sehingga bisa merusak kondisi keuangan rumah tangga masyarakat. "Jadi, jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sangat berbahaya," katanya.
Pewarta: Ogen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021