• Beranda
  • Berita
  • Polres Tanjungpinang mulai selidiki pinjaman online ilegal

Polres Tanjungpinang mulai selidiki pinjaman online ilegal

22 Oktober 2021 13:03 WIB
Polres Tanjungpinang mulai selidiki pinjaman online ilegal
Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Polisi menangkap delapan orang tersangka dan puluhan perangkat komputer dengan dugaan kasus melakukan tindak pidana ITE serta pemerasan pada usaha pinjaman online ilegal yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen atau nasabah. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kepala Polres Tanjungpinang, AKBP Fernando, mengaku sudah menginstruksikan jajarannya untuk menyelidiki usaha pinjaman online ilegal di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau itu.

"Saya sudah perintah kepala Satuan Reskrim menyelidiki di lapangan," kata dia, Jumat.

Hal itu, kata dia, sesuai perintah Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, terkait maraknya bisnis pinjol ilegal di Indonesia saat ini. Di Jakarta, sebagai misal, pengelola dan operator pinjaman online ilegal juga sudah ada yang ditangkap polisi. "Kalau kami temukan pinjol ilegal di Tanjungpinang, akan ditindak tegas," ujarnya.

Baca juga: Polda Kalbar tetapkan dua tersangka kasus pinjol ilegal

Baca juga: Polda Jabar sebut pinjaman online ilegal Rp5 juta bunganya Rp80 juta

Baca juga: Polda Kalbar tetapkan 14 karyawan pinjaman online ilegal sebagai saksi


Lanjut dia sampai sejauh ini pihaknya memang belum menemukan daftar pinjol ilegal yang beroperasi di Tanjungpinang. "Laporan korban terjerat pinjol ilegal juga belum ada," imbuhnya.

Ia meminta agar masyarakat proaktif melapor jika menjadi korban atau menemukan adanya aktivitas pinjol ilegal di Kota Gurindam itu.

Baca juga: Mahfud minta korban pinjol ilegal tak usah membayar utang

Baca juga: Jeratan rentenir daring

Baca juga: Pinjol ilegal di Cengkareng jerat 5.700 nasabah dari media sosial


Ia turut mengimbau warga tidak tergiur pinjol ilegal dengan iming-iming, misalnya proses pencairan pinjaman yang lebih cepat. "Pastikan pinjol itu resmi berizin OJK, totalnya daftarnya ada 124. Kalau di luar itu, berarti pinjol ilegal dan bodong," ucap dia.

Ia menegaskan, pinjaman online ilegal sangat merugikan masyarakat, karena bunganya jauh melebihi bunga bank resmi, sehingga bisa merusak kondisi keuangan rumah tangga masyarakat. "Jadi, jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sangat berbahaya," katanya.

Pewarta: Ogen
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021