Peneliti ekonomi senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy menilai penegakan hukum yang tegas oleh OJK dan Polri telah mempersempit gerak pelaku pinjaman online ilegal.
"Seharusnya pinjaman online ilegal ini geraknya akan lebih sedikit karena pengawasan dilakukan dua otoritas besar yakni Satgas Investasi OJK dan Polri yang baru-baru ini membentuk Satgas Penanganan Pinjol Ilegal," kata Yusuf kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Yusuf berpendapat kehadiran satgas khusus pemberantasan pinjol ilegal tersebut akan memperkuat koordinasi antara lembaga terkait untuk pengawasan pinjaman online. Selain juga menunjukkan adanya urgensi untuk memberantas pinjol ilegal yang semakin menjamur di masyarakat.
"Ada juga wacana untuk moratorium ya penanganan penerbitan izin pinjaman online baru misalnya. Nah, ini merupakan pendekatan pendekatan yang perlu diapresiasi yang dalam hal ini memperkecil ruang gerak pinjaman online ilegal," ujar Yusuf.
Kendati pengawasan oleh OJK dan Polri mampu menekan keberadaan pinjol ilegal, Yusuf mengingatkan pemerintah tak lengah karena jika pengawasan kembali kendor tidak menutup pinjol ilegal akan kembali muncul di tengah masyarakat.
Lebih lanjut ia menyarankan pemerintah untuk mengatasi akar permasalahan dari maraknya pinjol ilegal yakni literasi keuangan masyarakat. Yusuf menyarankan agar OJK dan pihak terkait kembali mengevaluasi sosialisasi produk-produk keuangan termasuk pinjaman online yang mungkin belum efektif bagi masyarakat.
"OJK perlu melihat kembali tingkat literasi keuangan masyarakat secara luas. Apakah kemudian sudah aware terhadap risiko-risiko yang bisa muncul dari sektor keuangan termasuk di dalamnya online ini apalagi yang ilegal," tutur Yusuf.
Adapun upaya pemberantasan pinjol ilegal gencar dilakukan setelah Presiden Jokowi meminta penindakan tegas terhadap pinjol ilegal dalam acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Senin (11/10/2021). Jokowi meminta OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.
Setelah instruksi tersebut, banyak perusahaan pinjol ilegal yang digerebek polisi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan debitur atau para pemohon dana yang telah menggunakan pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar meski adanya penagihan. Hal tersebut dikarenakan pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mahfud mengatakan bila terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian setempat. Ia juga memastikan bahwa pihak kepolisian akan langsung menindak tegas para pinjol ilegal.
Baca juga: Mahfud tegaskan pinjaman online ilegal tak penuhi syarat perdata
Baca juga: Polda Jatim gerebek kantor "pinjol" ilegal di Surabaya
Baca juga: Mahfud minta korban pinjol ilegal tak usah membayar utang
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021