Kita harus melaksanakan kebijakan pajak karbon ini secara moderat karena ada trade off dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri manufaktur
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov mengatakan bahwa pemerintah mesti menerapkan pajak karbon dengan hati-hati agar tidak menurunkan daya saing industri dalam negeri.
"Pengenaan pajak karbon terdapat dilema karena negara kita masih termasuk berpendapatan menengah apalagi setelah pandemi kita sempat turun level. Memperkenalkan pajak karbon kepada dunia usaha dan masyarakat pun menjadi tantangan," kata Abra dalam diskusi daring "Menimbang Untung Rugi Pajak Karbon" yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Sebelum terdapat pajak karbon, total factor productivity index Indonesia masih tertinggal dari beberapa negara Asia lain seperti China dan India. Karena itu, menurutnya, pajak karbon mesti dipungut tanpa mengurangi daya saing industri dalam negeri.
"Kita harus melaksanakan kebijakan pajak karbon ini secara moderat karena ada trade off dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri manufaktur," ucapnya.
Di samping itu, ia berharap pungutan pajak karbon yang akan dimulai pada 1 April 2022 mendatang tidak sampai berdampak negatif terhadap proses pemulihan ekonomi nasional dari COVID-19.
Ia juga mengingatkan bahwa pajak karbon mesti diutamakan untuk mengarahkan masyarakat kepada aktivitas yang lebih ramah lingkungan.
Hanya saja, menurut Abra pemerintah sebaiknya juga mulai memperkirakan berapa target pendapatan negara dari pajak karbon karena akan memengaruhi peta jalannya.
"Kita semua menanti-nanti target penerimaan dari pajak karbon itu karena itu menjadi gambaran ke depan seberapa besar potensi penerimaannya dan seperti apa arah pengembangan pajak karbon ke depan," ucapnya.
Di samping itu, penerapan pajak karbon mesti berhati-hati karena beberapa negara maju baru menerapkan kebijakan yang ramah lingkungan setelah pembangunan ekonomi ataupun industri telah mencapai titik optimal, sementara Indonesia dinilai belum mencapai titik itu.
"Secara historis pertumbuhan industri manufaktur kita dan porsinya terhadap PDB (produk domestik bruto) justru mengalami tren penurunan, artinya kita belum sampai di titik optimum tapi sudah diperkenalkan pajak karbon untuk mengurangi dampak negatif usaha terhadap lingkungan. Karena itu pajak ini harus diterapkan secara hati-hati," imbuhnya.
Baca juga: Kemenkeu tegaskan tidak semua entitas usaha dikenakan pajak karbon
Baca juga: Kemenkeu: Perpres Energi Baru Terbarukan sedang difinalisasi
Baca juga: Kemenkeu: Pajak karbon penting untuk ciptakan ekonomi berkelanjutan
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021