Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Berly Martwardaya menyarankan adanya rancangan pengawasan implementasi pajak karbon agar tidak terjadi kurang bayar.
"Bagaimana memastikan memang sebesar itu emisi yang dikeluarkan sehingga membayar pajak karbonnya sesuai atau tidak under payment," Kata Berly dalam diskusi di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan jumlah emisi karbon dari tiap sektor usaha sebaiknya diperbaharui secara online setidaknya satu bulan sekali atau bahkan lebih cepat dari itu.
Sebelum pajak karbon diterapkan mulai 1 April 2022, Berly juga menambahkan pemerintah harus mulai menggencarkan sosialisasi terkait pajak karbon, terutama bahwa pajak ini tidak akan mengurangi daya saing industri Indonesia dan justru merupakan upaya Indonesia sebagai negara besar menerapkan keadilan.
Baca juga: Indef rekomendasikan percepatan perluasan pungutan pajak karbon
Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan bahwa pajak karbon menjadi salah satu alat untuk mengarahkan masyarakat Indonesia kepada aktivitas yang lebih ramah lingkungan atau rendah karbon.
"Kalau pajak ini dikhawatirkan membuat pelaku usaha ugal-ugalan dalam berproduksi, ini akan menjadi perhatian kita dalam penerapannya. Kan tujuannya mengubah perilaku masyarakat, kalau nantinya tidak berubah akan kita evaluasi," ucapnya.
Oleh karena itu, Pande mengatakan bahwa pemerintah akan memperkuat pengawasan dari penerapan pajak karbon ke depannya.
Saat ini pemerintah tengah menyusun peraturan turunan tentang pajak karbon yang didasarkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"UU HPP merupakan gambaran besar dan pemerintah saat ini sedang menyusun aturan turunannya baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Keuangan yang diharapkan jadi dasar penerapan pajak karbon 1 April 2022," ucap Pande.
Baca juga: Indef: Pajak karbon mesti diterapkan secara hati-hati
Baca juga: Kemenkeu tegaskan tidak semua entitas usaha dikenakan pajak karbon
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021