Mantan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2014-2019 Teuku Irwan Djohan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah Aceh 2019-2021.
"Alhamdulillah, saya menerima surat dari KPK yang bertanggal 19 Oktober 2021 dengan perihal permintaan keterangan/klarifikasi," kata mantan Wakil Ketua II DPR Aceh Teuku Irwan Djohan, di Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, Jubir KPK Ali Fikri yang dihubungi dari Banda Aceh membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terhadap penyelidikan yang sedang berlangsung di Tanah Rencong.
Teuku Irwan mengatakan dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KMP (Kapal Motor Penumpang) Aceh Hebat 1 dan Aceh Hebat 2.
Baca juga: Pimpinan DPRA akan penuhi panggilan KPK
"Saya bersyukur dengan adanya perkembangan baru ini, yang berarti membuktikan bahwa lembaga KPK tetap serius menindaklanjuti berbagai dugaan korupsi di negara ini, termasuk di Provinsi Aceh," ujarnya.
Teuku Irwan menyampaikan jika memang permasalahan dalam pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 itu terbukti adanya kerugian negara atau ada pihak-pihak yang menerima sesuatu yang bukan haknya, seperti menerima suap, memperkaya diri sendiri, atau memperkaya orang lain, maka akan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
"Siapa pun dia, jika memang melakukan tindakan korupsi akan memperoleh sanksi demi memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Aceh," kata politikus Nasdem itu.
Berdasarkan surat panggilan yang diterima dari KPK, Teuku Irwan Djohan diminta membawa beberapa dokumen seperti fotokopi SK pengangkatan sebagai Wakil Ketua DPR Aceh, fotokopi SK pengangkatan sebagai anggota Badan Anggaran DPRA Provinsi Aceh, dan dokumen terkait pengajuan APBA Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: KPK panggil tiga pimpinan DPRA
Selanjutnya, membawa fotokopi dokumen terkait daftar hadir dan notulensi rapat Dishub Aceh di DPR Aceh tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 (Lintasan Simeulue Pantai Barat dan Lintasan Ulee Lheue - Balohan Sabang).
Ia juga diminta membawa "print out" mutasi rekening pribadi periode 2017-2021 dan fotokopi dokumen lainnya terkait pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3.
Untuk diketahui, Pemerintah Aceh membeli tiga kapal penumpang jenis roll on roll off (ro-ro) dengan anggaran sebesar Rp175 miliar. Kapal yang diberi nama Aceh Hebat tersebut sebagai transportasi antarpulau di Aceh.
Pengadaan kapal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Pembelian kapal itu menggunakan APBA 2019-2020 dengan skema multiyears (tahun jamak).
Baca juga: DPRA: Kapal Aceh Hebat 2 mudahkan wisatawan ke Sabang
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021