Jubir KPK Ali Fikri yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, membenarkan adanya pemanggilan pimpinan DPR Aceh tersebut untuk dimintai keterangan terhadap penyelidikan yang sedang berlangsung.
"Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata Ali Fikri.
Adapun tiga pimpinan DPR Aceh yang dipanggil KPK tersebut yakni Wakil Ketua I Dalimi dari Partai Demokrat, Kemudian Wakil Ketua II Hendra Budian dari Partai Golkar dan Wakil Ketua III Safaruddin politisi Partai Gerindra.
Baca juga: Mantan Direktur RSUDZA Aceh diperiksa KPK soal proyek multiyears
Baca juga: Mantan Kepala Bappeda Aceh diperiksa KPK terkait Kapal Aceh Hebat
Baca juga: KPK lakukan pemeriksaan sejumlah pejabat di Aceh
Mereka akan menjalani pemeriksaan KPK di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mulai hari Senin (25/10) pekan depan.
Ali Fikri menyampaikan, karena masih dalam tahap proses penyelidikan, KPK belum dapat menjelaskan lebih rinci perihal kasus yang sedang ditangani di tanah rencong tersebut.
"Saat ini kami belum bisa sampaikan lebih jauh mengenai detail materinya. Namun demikian perkembangan seluruh kegiatan KPK dimaksud akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Ali Fikri.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK juga sudah memanggil sejumlah pejabat Aceh dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aceh.
Adapun pejabat Aceh yang telah diperiksa KPK antara lain Sekda Aceh Taqwallah, Kadishub Aceh Junaidi, mantan Kadis PUPR Aceh Fajri, mantan Direktur RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh Azharuddin, mantan Kepala Bappeda Aceh Azhari dan mantan Kepala Keuangan Aceh Bustami.
Pejabat Aceh yang telah diperiksa sebelumnya tersebut dimintai keterangan terkait sejumlah kegiatan yakni mulai dari proyek multiyears, pembangunan gedung oncology center RSUDZA, hingga pengadaan Kapal Aceh Hebat 1,2 dan 3.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021