• Beranda
  • Berita
  • KSP terus kawal revitalisasi Lapangan Merdeka Medan

KSP terus kawal revitalisasi Lapangan Merdeka Medan

24 Oktober 2021 13:15 WIB
KSP terus kawal revitalisasi Lapangan Merdeka Medan
Kantor Staf Presiden (KSP) berdialog bersama Walikota Medan Bobby Nasution di Rumah Dinas Walikota di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (23/10), terkait percepatan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya. ANTARA/HO-KSP.
Kantor Staf Presiden (KSP) terus mengawal percepatan proses revitalisasi Lapangan Merdeka Medan di Sumatera Utara sebagai cagar budaya.

Komitmen ini diwujudkan melalui dialog dua arah yang diselenggarakan oleh KSP bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dan koalisi masyarakat sipil pada Sabtu (23/10), di kota Medan.

“KSP mendorong percepatan penetapan oleh Pemkot, mengingat besarnya harapan masyarakat kepada Wali Kota Medan untuk segera merealisasikan rencana tersebut,” kata Tenaga Ahli KSP Nuraini Hilir, dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.

Baca juga: KSP serap aspirasi petani padi di Pasaman BaratBaca juga: KSP dorong kolaborasi program vaksinasi di Jambi

Ia menambahkan bahwa KSP juga berharap revitalisasi kawasan Lapangan Merdeka Medan dan Kota Tua Kesawan tetap menjaga keaslian bangunan dan aspek kebudayaan.

Nuraini pun mengimbau adanya komunikasi yang jelas antara Pemkot dan masyarakat terkait rencana penetapan cagar budaya Lapangan Merdeka Kota Medan ini, sehingga dipahami dan diterima sebagai visi bersama.

“Lapangan Merdeka Medan bukan hanya simbol perjalanan sejarah dan budaya, namun juga merepresentasikan masa depan Kota Medan yang selaras dengan dinamika zaman,” kata Nuraini.

Oleh karenanya, kata dia, KSP juga mendorong Pemkot untuk memastikan rencana revitalisasi yang sudah didesain dengan konsep ruang terbuka hijau (RTH).

Sementara itu, upaya Pemkot untuk merevitalisasi Lapangan Merdeka masih terkendala dengan masalah kontrak dengan PT Orange Indonesia Mandiri yang baru akan berakhir pada tahun 2025.

Namun, menurut Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Medan, kontrak Pemkot dengan PT Orange Indonesia Mandiri perlu ditinjau ulang. Pasalnya, sudah ada landasan hukum yang lebih mengikat terkait cagar budaya, diantaranya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Secara terpisah, Walikota Medan Bobby Nasution mengatakan proses revitalisasi Lapangan Merdeka Medan akan segera dimulai tahun depan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN untuk turun membantu pendanaan revitalisasi selain penggunaan anggaran dari APBD provinsi dan kota,” kata Bobby.

Ia pun menambahkan bahwa Pemkot berkomitmen untuk terus melibatkan masyarakat dalam penyiapan master plan revitalisasi Lapangan Merdeka ini.


Baca juga: KSP: Uji coba aplikasi Elsimil di Binjai cegah stunting dari hulu
Baca juga: KSP dorong percepatan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021