• Beranda
  • Berita
  • Polisi masih sosialisasikan penerapan ganjil-genap di Gunung Sahari

Polisi masih sosialisasikan penerapan ganjil-genap di Gunung Sahari

25 Oktober 2021 11:29 WIB
Polisi masih sosialisasikan penerapan ganjil-genap di Gunung Sahari
Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap pada kendaraan roda empat di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan yang berlaku mulai 22 Oktober 2021 saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

belum boleh ada penindakan, baru ada sosialisasi saja sejauh ini

Petugas dari Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan sosialisasi kepada pengendara mengenai penerapan pembatasan nomor polisi ganjil-genap kendaraan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta menjelaskan Jalan Gunung Sahari merupakan salah satu titik penambahan ganjil genap di DKI Jakarta yang mulai diberlakukan Senin (25/10).

Baca juga: Kendaraan tak sesuai aturan ganjil-genap di Ragunan diputar balik

"Jalan Gunung Sahari belum boleh ada penindakan, baru ada sosialisasi saja sejauh ini," kata Kompol Purwanta saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin.

Setidaknya ada tiga ruas jalan yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap di Jakarta Pusat, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan Gunung Sahari.

Ia menjelaskan penindakan kebijakan ganjil-genap berupa tilang baru diberlakukan di tiga titik yang sudah lebih dahulu menerapkan kebijakan ini, yaitu Jalan Sudirman, Jakan MH. Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Baca juga: Polda Metro perluas ganjil genap di Jakarta jadi 13 kawasan

Penindakan berupa tilang tersebut dilakukan di bawah koordinasi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sementara itu, sosialisasi ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari Raya masih dilakukan secara situasional.

"Sosialisasi kita lihat perkembangannya. Ketika masyarakat sudah tahu, baru nanti menunggu perintah Dirlatnas, kapan dilakukan penindakan secara tilang," kata Purwanta.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan untuk memberlakukan sistem ganjil-genap di 13 kawasan di Jakarta mulai Senin (25/10).

Baca juga: Polda Metro-Dishub DKI bahas penambahan ganjil genap

Sebanyak 13 kawasan ganjil genap tersebut yakni Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto.

Kemudian, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani.

Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB dan berlaku Senin sampai Jumat.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021