“Insentif pajak tetap kita berikan meskipun jumlah sektornya makin kecil,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Senin.
Realisasi insentif pajak tersebut meliputi insentif dunia usaha melalui PMK-9 sebesar Rp57,81 triliun dan insentif PMK-21 yakni PPN DTP Rumah Rp0,64 triliun.
Baca juga: Kadin: Pengusaha lihat insentif pajak "super deductible" sebagai momok
Kemudian insentif PMK-31 yakni PPnBM DTP kendaraan bermotor Rp2,08 triliun dan insentif PMK-102 yakni PPN DTP sewa outlet ritel Rp45,01 miliar.
Secara rinci insentif dunia usaha melalui PMK-9 yang telah dimanfaatkan wajib pajak (WP) mencapai Rp57,81 triliun terdiri atas insentif untuk meningkatkan daya beli masyarakat yaitu PPh Pasal 21 senilai Rp2,98 triliun oleh 81.980 pemberi kerja.
Insentif untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha melalui PPh Pasal 22 Impor Rp17,31 triliun oleh 9.490 WP, PPh Pasal 25 Rp24,42 triliun oleh 57.529 WP, dan Restitusi PPN Rp5,71 triliun oleh 2.419 WP.
Baca juga: Realisasi insentif bea dan cukai bidang kesehatan Rp4,92 triliun
Insentif penurunan tarif PPh Badan yang berlaku umum yaitu melalui PPh Pasal 25 Rp6,84 triliun oleh seluruh WP Badan dan insentif membantu UMKM melalui PPh Final PP-23 UMKM Rp0,54 triliun oleh 124.209 UMKM.
Selanjutnya, insentif melalui PMK-21 berupa PPN DTP Rumah yang telah mencapai Rp0,64 triliun dimanfaatkan oleh 768 pengembang sebagai langkah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor dengan output multiplier tinggi.
Untuk insentif PMK-31 berupa PPnBM DTP kendaraan bermotor telah dimanfaatkan oleh WP senilai Rp2,08 triliun melalui enam pabrikan kendaraan bermotor dilakukan untuk meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif.
Terakhir, insentif PMK-102 yaitu PPN DTP untuk sewa outlet ritel yang telah dimanfaatkan Rp45,01 miliar dilakukan dalam rangka mengurangi beban sektor ritel karena terdampak PPKM.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021