Kepolisian Daerah Jawa Timur membuka layanan pengaduan atau hotline untuk masyarakat yang menjadi korban dari pinjaman online (pinjol) ilegal.Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman 'online' dan dipaksa diancam oleh para penagih, silakan menghubungi nomor 08119971996
"Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa diancam oleh para penagih, silakan menghubungi nomor 08119971996," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Surabaya, Senin.
Kapolda Jatim menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan semua jajaran di daerah, seperti polres maupun polsek supaya menampung segala bentuk laporan masyarakat seputar "pinjol" ilegal.
Mantan Kapolda Kalimantan Selatan tersebut juga memerintahkan agar polres jajaran menggelar operasi pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjaman online di wilayahnya.
"Serta melakukan penegakan hukum yang tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melaksanakan kegiatan pinjaman online tanpa izin," ucap perwira tinggi Polri berpangkat dua bintang itu.
Langkah tersebut dikatakan Irjen Nico, sebagai bentuk upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pinjaman online ilegal.
Baca juga: Polda Jatim bekuk tiga penagih dari perusahaan pinjol ilegal
Baca juga: Gunakan aplikasi resmi cegah jeratan pinjol ilegal
Karena menurutnya, perusahaan-perusahaan "pinjol" ilegal tersebut kerap melakukan aksi penagihan dengan cara melanggar hukum.
"Kami mengimbau kepada masyarakat melaporkan melalui hotline atau polisi terdekat, apabila mengetahui perusahaan-perusahaan (pinjol) melakukan kegiatan tanpa izin atau pun melakukan kegiatan dengan melanggar hukum dengan cara menyebar informasi dan ancaman," ujarnya.
Polda Jatim telah membekuk tiga orang tersangka penagih dari dua perusahaan "pinjol" ilegal yang diduga melakukan pengancaman terhadap nasabah.
Tiga tersangka masing-masing berinisial ASA (31) warga Bogor, RH (28) warga Bekasi dan APP (27) warga Surabaya.
Baca juga: Polri buka saluran pengaduan penanganan pinjol ilegal
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021