Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terus memerhatikan representasi jumlah keterwakilan serta peran maupun kedudukan hakim perempuan di setiap lembaga peradilan di Tanah Air untuk menjamin kesetaraan gender.Komposisi hakim yang beragam dapat memastikan pendekatan yang seimbang untuk menegakkan hukum dan menerapkan kesetaraan gender
"Komposisi hakim yang beragam dapat memastikan pendekatan yang seimbang untuk menegakkan hukum dan menerapkan kesetaraan gender," kata Ketua MA Prof M Syarifuddin di Jakarta, Senin.
Dengan adanya kesetaraan dan keseimbangan antara hakim perempuan dan laki-laki di setiap badan peradilan, harapannya dapat meningkatkan serta menjaga kepercayaan publik kepada MA.
Hal tersebut juga sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan 2030 atau sustainable development goals (SDGs) khususnya poin kelima dan 16 yang merujuk pada tanggung jawab global untuk kesetaraan gender.
"Hal itu untuk kesetaraan dan keterwakilan perempuan di lembaga publik termasuk peradilan," kata Prof Syarifuddin.
Perubahan nyata dalam mempromosikan hakim perempuan pada posisi strategis di kepemimpinan pengadilan serta meningkatkan representasi keterwakilan tersebut membutuhkan komitmen nasional.
Tujuannya agar secara aktif menciptakan peran kepemimpinan hakim perempuan di peradilan. Sejak awal karir dan upaya menghilangkan faktor yang menghambat secara tidak proporsional turut memengaruhi promosi hakim perempuan.
"Ini menjadi tantangan bersama di tingkat nasional maupun global," kata dia.
Secara umum keterwakilan hakim perempuan di Indonesia maupun di dalam struktur kepemimpinan MA dan badan peradilan yang ada di bawahnya, menunjukkan kondisi yang menjanjikan.
Sejak MA berdiri tercatat hakim perempuan beberapa kali menjadi hakim agung. Bahkan, hakim perempuan pernah menduduki jabatan tertinggi kedua di MA yakni Wakil Ketua MA bidang Yudisial yang dijabat oleh Mariana Sutadi Nasution.
Baca juga: MA susun Perma Pemberian Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana
Baca juga: MA pastikan penuhi hak perempuan-anak dalam penyelesaian perkara
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021