"Jangan mencoba-coba di akhir tempo, karena ketika membludak sistemnya bisa nge-hang juga," kata Suryadi dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Jakarta, Senin.
Dalam UU HPP, pemerintah membuat PPS bagi WP OP dan Badan, baik yang merupakan peserta tax amnesty 2016 maupun WP OP maupun yang bukan peserta tax amnesty 2016. Program ini akan dimulai pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022 mendatang
Belajar dari tax amnesty 2016 lalu, Suryadi mengatakan bahwa kebanyakan WP OP dan Badan baru melapor saat periode program nyaris berakhir sehingga sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat bermasalah.
Suryadi pun mengapresiasi DJP yang kembali membuat program serupa dengan landasan UU HPP. Menurutnya, masih ada pelaku usaha yang belum melaporkan keseluruhan harta mereka kepada DJP.
"Tax amnesty pertama tahun 2016 yang mengikuti hanya 1 jutaan peserta, sementara target kita 10 juta. Mereka semua saat itu sanksi, apakah ini jebakan," katanya.
Ia mengatakan bahwa saat ini DJP telah mendapatkan data dan informasi terkait WP yang belum sepenuhnya patuh melalui Automatic Exchange of Information (AEoI). Karena itu ia mengingatkan pelaku usaha yang belum patuh membayar pajak untuk segera melapor hartanya pada 1 Januari 2022 mendatang.
"Sebelum diperiksa jangan sungkan untuk ikut program ini karena di kantor pajak sudah ada sistem IT baru dimana 2023 tidak bisa lari lagi," ucapnya.
Baca juga: Apindo: Lonjakan ekspor karena terbukanya akses pasar non-tradisional
Baca juga: Apindo usulkan pemerintah moratorium UU tentang Kepailitan dan PKPU
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021