Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghentikan sementara atau moratorium UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).Yang kami lihat bahwa pengajuan Kepailitan dan PKPU ini sudah tidak dalam kondisi untuk menyehatkan perusahaan, tetapi justru untuk berujung pada kepailitan
"Yang kami lihat bahwa pengajuan Kepailitan dan PKPU ini sudah tidak dalam kondisi untuk menyehatkan perusahaan, tetapi justru untuk berujung pada kepailitan. Maka kami Apindo mengusulkan agar diterbitkan Perppu Moratorium UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani dalam konferensi pers "Polemik PKPU dan Kepailitan di masa pandemi COVID-19" yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Hariyadi mengatakan banyak sektor dalam dunia usaha yang mengalami kesulitan keuangan dan arus kas pada masa pandemi COVID-19, sehingga menyulitkan untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditur.
Menurut dia, kondisi tersebut menyebabkan banyak kreditur, khususnya kreditur konkuren (mitra kerja) yang menginginkan terjadinya pembayaran segera dari debitur dengan cara mengajukan permohonan Kepailitan dan PKPU dengan memanfaatkan celah hukum dan kelemahan dalam UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang mengarah pada moral hazard.
Lanjut Hariyadi, potensi moral hazard termasuk penggelembungan utang, upaya-upaya memperoleh aset-aset secara paksa, dan kepentingan ekonomi lain.
Baca juga: Menko Airlangga: Jumlah pengajuan kasus PKPU meningkat
Berdasarkan kajian yang dilakukan Apindo, telah terjadi peningkatan kasus permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di seluruh Pengadilan Niaga di Indonesia mencapai 1.298 kasus sampai dengan bulan Agustus 2021.
Apindo memperkirakan akan terjadi kepailitan masal, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga pengangguran, apabila tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan seluruh asosiasi dunia usaha.
"Perusahaan-perusahaan yang menghasilkan nilai tambah ekonomi tinggi kemudian dibangkrutkan, padahal format dari PKPU ini sebenarnya ranah debitur untuk mengajukan penundaan utang, tetapi dalam perjalanannya justru 95 persen dipakai oleh kreditur yang mengajukan. Ini telah menimbulkan kondisi kedaruratan nasional," ujarnya.
Ia menambahkan Apindo juga mengusulkan agar pemerintah melakukan amandemen/revisi UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hal ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi COVID-19.
Menurut dia, moratorium proses hukum kepailitan telah dilakukan oleh banyak negara di Uni Eropa, sesuai dengan kondisi perekonomian masing-masing negara untuk jangka waktu tertentu.
"Bank Dunia juga menyatakan bahwa kebijakan sementara berupa moratorium dalam masa pandemi merupakan hal yang wajar dan tidak akan mempengaruhi penilaian kemudahan berusaha ataupun menurunkan kepercayaan investor asing, selama pemerintah memiliki penjelasan yang komprehensif dan memiliki kepastian waktu," ujarnya.
Baca juga: Praktisi: revisi UU Kepailitan harus segera masuk Prolegnas
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021