"Memang pengajuan sangat banyak. Setiap hari itu ada sekira 100 sampai 150 masyarakat yang melakukan perpanjangan melalui aplikasi Sinar," kata Kasie SIM Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKP Andrianto saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Bikin SIM online mulai berlaku 12 April 2021, begini caranya
Hal tersebut, menurut Andrianto, menunjukkan bahwa masyarakat mulai mengenal dengan aplikasi yang beberapa hari lalu diluncurkan oleh Polri ini.
Andrianto mengatakan kehadiran aplikasi ini bertujuan mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Kantor Satpas.
Dengan demikian, aplikasi perpanjangan SIM online dapat menghindari kerumunan warga di Kantor Satpas.
Selain itu, birokrasi pengurusan perpanjangan SIM via online ini juga dapat memangkas praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
Andrianto melanjutkan, sebagian dari masyarakat mengambil SIM yang sudah diperpanjang di Kantor Satpas SIM Daan Mogot. Sedangkan untuk sisanya ada yang diantar ke rumah masing-masing.
"Karena di aplikasi itu ada pilihan, mau diambil langsung atau mau diantar ke alamat tujuan," kata Andrianto.
Andrianto berharap aplikasi yang bisa diunduh di Play Store ini bisa digunakan oleh masyarakat luas sehingga proses perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah.
"Kita harap masyarakat bisa lebih dimudahkan, tidak perlu datang ke kantor sehingga terhindar dari kerumunan," tutur Andrianto.
Sebelumnya, pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan 54 Satpas di seluruh Indonesia telah membuka pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring.
"54 Satpas tersebut sudah mewakili seluruh provinsi di Indonesia," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Layanan perpanjangan SIM secara daring diakses 12.456 pendaftar
Yusuf menuturkan sebagian besar Satpas di wilayah Jawa Timur yang terbanyak melayani SIM daring dari jumlah 54 lokasi tersebut.
Yusuf mengatakan Korlantas Polri akan menambah kembali jumlah pelayanan SIM daring dari jumlah total Satpas sebanyak 462 lokasi di seluruh Indonesia.
Berikut 54 Satpas yang melayani SIM daring, yakni: Polrestabes Medan, Polrestabes Palembang, Polrestabes Makassar, Polresta Pontianak Kota, Polres Kebumen, Polres Tulungagung, Polresta Banyuwangi, Polres Kupang Kota, Polres Tangerang Selatan, Polres Serang, dan Polresta Mataram.
Selanjutnya, Polresta Padang, Polresta Bandung, Polresta Banyumas, Polres Bengkulu, Polres Gorontalo Kota, Polrestabes Semarang, Polrestabes Surabaya, Polres Kendari, Polresta Surakarta, Satpas Daan Mogot, Polrestro Depok, dan Polresta Denpasar.
Polres Jombang, Polresta Barelang, Polresta Palangkaraya, Polres Pemalang, Polres Palu, Polresta Banjarmasin, Polres Gresik, Polresta Samarinda, Polresta Sidoarjo, Polresta Mamuju, Polrestabes Bandung, Polres Tasikmalaya Kota, dan Polresta Yogyakarta.
Polresta Manado, Polresta Jayapura Kota, Polres Sorong Kota, Polres Ternate, Polresta Balikpapan, Polresta Bandar Lampung, Polresta Pangkalpinang, Polresta Jambi, Polres Jembrana, Polresta Bogor Kota, Polres Karawang, Polresta Pekanbaru, Polrestro Tangerang Kota, Polrestro Bekasi, Polres Bulungan, Polrestro Bekasi Kota, Polresta Ambon, serta Polres Malang.
Baca juga: Korlantas: 54 Satpas layani perpanjang masa berlaku SIM secara daring
Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021