Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menegaskan bahwa tanda "X" atau tanda jaga jarak pada sejumlah fasilitas umum atau layanan publik di Mataram masih berlaku, kendati Mataram sudah berada pada level satu PPKM.prokes wajib dilaksanakan
"Tata kelola pada regulasi PPKM level satu atau dua tidak ada berbeda. Jadi tanda 'X' di fasilitas umun atau layanan publik belum dicabut dan aturan jaga jarak itu masih berlaku," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi kebijakan pada daerah yang sudah berada pada PPKM level satu, membolehkan penempatan atau pengisian tempat duduk pada fasilitas umum atau layanan publik yang memiliki tanda "X" atau jaga jarak.
"Kalau di Kota Mataram, sampai saat ini belum dilakukan perubahan tata kelola terhadap aturan jaga jarak tersebut," katanya lagi.
Baca juga: Satgas: Kepatuhan gunakan masker dan jaga jarak harus ditingkatkan
Baca juga: PPKM darurat, Pemerintah ingatkan soal masker dan jaga jarak
Dikatakan, kendati Kota Mataram sudah berada pada PPKM level satu, namun penerapan prokes COVID-19 tetap dilakukan secara ketat. Bahkan pengawasan di lapangan terhadap pendisiplinan prokes tetap dilaksanakan secara terjadwal.
"Jajaran TNI/Polri serta Satpol PP masih aktif melakukan pengawasan pendisiplinan prokes COVID-19, meski dilakukan pelonggaran. Slogannya, longgar tapi tidak kendor," katanya.
Apalagi, lanjut Swandiasa yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Jadi berapapun levelnya, status pandemi COVID-19 belum dicabut oleh pemerintah yang memiliki kewenangan dalam hal ini. Karenanya prokes wajib dilaksanakan," katanya.
Baca juga: Dinkes: 96 persen lingkungan di Mataram zona hijau COVID-19
Dikatakan, kendati Kota Mataram sudah berada pada PPKM level satu, namun penerapan prokes COVID-19 tetap dilakukan secara ketat. Bahkan pengawasan di lapangan terhadap pendisiplinan prokes tetap dilaksanakan secara terjadwal.
"Jajaran TNI/Polri serta Satpol PP masih aktif melakukan pengawasan pendisiplinan prokes COVID-19, meski dilakukan pelonggaran. Slogannya, longgar tapi tidak kendor," katanya.
Apalagi, lanjut Swandiasa yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Jadi berapapun levelnya, status pandemi COVID-19 belum dicabut oleh pemerintah yang memiliki kewenangan dalam hal ini. Karenanya prokes wajib dilaksanakan," katanya.
Baca juga: Dinkes: 96 persen lingkungan di Mataram zona hijau COVID-19
Swandiasa berharap, meskipun Kota Mataram sekarang sudah berada pada level satu tapi masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai langkah efektif memutus penyebaran COVID-19.
Bahkan, sebagai antisipasi adanya gelombang ketiga penyebaran COVID-19 pada akhir tahun ini, pemerintah kota juga telah meminta semua masyarakat, pelaku usaha, dunia pendidikan, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah segera mengunduh dan menerapkan aplikasi pelacak kontak COVID-19, https://pedulilindungi.id
"Aplikasi PeduliLindungi bertujuan membantu pelacakan dan penghentian penyebaran COVID-19, serta mengidentifikasi warga Kota Mataram yang terkonfirmasi positif COVID-19," katanya.
Baca juga: Dinkes Mataram percepat vaksinasi pelajar target 3.200 per hari
Pewarta: Nirkomala
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021