"Kami masih terus dalami, termasuk siapa pun yang punya keterkaitan dengan kasus itu. Yang penting ada alat bukti yang mendukungnya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Saat ditanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, Supardi menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menyeret siapa saja yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Baru-baru ini, kata dia, tim penyidik telah memeriksa enam saksi yang diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri periode 2012 hingga 2019.
Mereka adalah, T selaku Direktur Utama PT Royal Investium Sekuritas. Berikutnya, LIG selaku tim terdakwa Heru Hidayat, H selaku sales NH Korindo Sekuritas Indonesia, JJ selaku Direktur Kustodian Standard Chartered Bank, IS selaku Komisaris PT Aurora Aset Manajemen, dan GPB selaku pemegang saham PT Aurora Aset Manajemen.
"Semuanya masih diperiksa sebagai saksi terkait dengan pendalaman tersangka 10 manajer investasi (MI)," kata Supardi.
Baca juga: Kejagung memastikan periksa dan selisik aset mitra tersangka Asabri
Upaya penelusuran dugaan keterlibatan pihak lain, lanjut Supardi, tidak cukup berhenti sampai di sini. Bahkan, sejumlah mitra para terdakwa kasus Asabri pun tidak luput dari pantauan penyidikan.
Seperti yang dilakukan terhadap AP mantan Dirut PT Inti Agro Resources Tbk. yang juga menjabat Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) dan PT Gunung Bara Utama (GBU) selaku mitranya terdakwa Heru Hidayat .
AP diketahui mampu melakukan penjualan langsung saham FIRE ke Asabri melalui Panin Securitas dalam sehari (26/7/2018) sebanyak 40.920.400 lembar saham senilai Rp231 miliar dengan harga Rp 5.650 per lembar atau 10 kali lipat harga IPO saham tersebut.
Padahal, sebulan sebelumnya (29/6/2018), AP ternyata juga telah menjual saham FIRE kepada Aurora Sharia Equity yang dikelola PT Aurora Asset Management untuk Asabri sebanyak 10.978.000 lembar saham senilai Rp54.978.000.000,00 dengan harga Rp5.100,00 per lembar yang juga 10 kali lipat dari harga IPO.
Hingga saat ini, kata Supardi, tim penyidik masih terus memburu sejumlah aset para tersangka meski keberadaannya di luar negeri. Kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus megakorupsi tersebut, juga akan terus menyelisik sepanjang adanya bukti yang cukup.
Dalam kasus Asabri ini, delapan terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, di antaranya mantan Dirut Asabri Adam Damiri, Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu, juga mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham Siregar, Dirut Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan Hari Setiono, dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, juga sudah dalam persidangan.
Bulan Agustus lalu, penyidik Kejagung kembali menetapkan satu tersangka, yakni Teddy Tjokcrosaputro, merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.
Baca juga: Pakar: Kejagung harus sidik kasus Asabri secara komprehensif
Setelah Teddy, penyidik menetapkan tiga tersangka lainnya yang ikut menikmati uang hasil tindak pidana korupsi. Pada bulan September, Kejagung menetapkan kembali tiga tersangka baru, yakni berinisial ESS alias THS, B, dan RARL.
Tersangka ESS mengacu pada Edward Seky Soeryadjaya alias THS selaku wiraswasta mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Inisial B merujuk kepada Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Energi Millenium Sekuritas yang sebelumnya bernama PT Milenium Danatama Sekuritas.
Berikutnya, tersangka RARL mengacu kepada Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.
Ketiga tersangka ini ada yang berstatus terpidana dan terdakwa dalam kasus atau perkara lainnya dan telah dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara.
Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri.
Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021