Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial MAZ, (21) karena diduga melakukan tindakan asusila di atas jok motor milik seorang wanita, BG (18) di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan pada Sabtu (16/10) malam.pelaku ini melakukan tindakan tersebut beberapa kali
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa, mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Tangerang Selatan.
Penangkapan pelaku itu, kata Azis, bermula dari viralnya video di media sosial tentang aksi seorang pria membuntuti seorang wanita di kawasan Pesanggrahan dan melakukan tindakan asusila di jok motor korban.
Berbekal informasi tersebut kemudian jajaran Satreksrim Polres Metro Jaksel menemukan identitas dari pelaku dan mengamankan terduga pelaku tersebut untuk dimintai keterangan.
"Ternyata setelah dilakukan interogasi si pelaku ini melakukan tindakan tersebut beberapa kali. Tindakan yang saya maksud adalah tindakan membuntuti seorang wanita kemudian menghampiri hingga di rumahnya," kata dia.
Baca juga: Polisi amankan satu wanita pelaku tindakan asusila di Halte SMKN 34
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa yang bersangkutan tidak berinteraksi langsung dengan korban, namun hanya berhenti di depan rumah korban hingga kemudian melakukan tindakan asusila.
"Yang dimaksud asusila adalah dia melakukan masturbasi di depan wanita tersebut di depan rumah korban," kata Azis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang pornografi yang di dalamnya terdapat pornoaksi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau pasal 281 KUHP tentang asusila dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Namun demikian, Azis mengatakan penyidik lebih mengarahkan tindakan kuratif atau tindakan rehabilitasi terhadap pelaku baik itu secara kejiwaan maupun psikologis.
Pihaknya menduga yang bersangkutan memiliki penyimpangan dari sisi kejiwaannya.
Baca juga: Polisi segera periksa kesehatan pelaku tindak asusila Halte SMKN 34
"Namun demikian, dalam proses penanganan, penyidikan kita tetap sesuai dengan hukum acara pidana yang ada dan tentu dengan tindakan lain salah satunya adalah tindakan kuratif tersebut yaitu memberikan pelayanan," ungkapnya.
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021