Universitas Gadjah Mada (UGM) meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat Repubik Indonesia.UGM terus berupaya memberikan pelayanan terbaik
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bagi Badan Publik Informatif diserahkan oleh Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin secara virtual kepada Rektor UGM Prof Panut Mulyono, Selasa.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM Gugup Kismono menuturkan bahwa predikat itu dapat diraih berkat kerja keras UGM dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami bersyukur dapat meraih predikat tertinggi yaitu predikat informatif. Ini menjadi suatu bentuk apresiasi sekaligus mengandung tanggung jawab yang tinggi bagi UGM," ujar Gugup.
Baca juga: KI undang akademisi hingga jurnalis nilai keterbukaan badan publik
Baca juga: KIP akan tingkatkan kesadaran publik mencari informasi di badan publik
UGM meraih predikat Badan Publik Informatif untuk tiga tahun berturut-turut, setelah sebelumnya juga meraih predikat serupa di tahun 2019 dan 2020.
Pencapaian predikat itu, kata dia, tidak terlepas dari komitmen pimpinan universitas yang terus memberikan dukungan kebijakan dan sumber daya lain untuk pengelolaan keterbukaan informasi publik yang lebih baik.
Selain itu, sambung Gugup, dukungan juga diberikan oleh berbagai unit terkait dalam pengembangan layanan informasi publik yang lebih mudah, cepat, dan inklusif.
"UGM terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan meningkatkan kolaborasi dan inovasi. Kita berupaya untuk dapat melayani segmen masyarakat yang lebih luas, termasuk kelompok difabel," kata dia.
Pengembangan layanan informasi publik, kata dia, dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital yang memungkinkan akses informasi publik secara lebih mudah dan cepat.
Di samping memberikan layanan secara tatap muka, PPID UGM juga memberikan layanan secara daring melalui website, media sosial, pesan Whatsapp, serta aplikasi berbasis android.
"Ketika situasi pandemi COVID-19 yang membatasi aktivitas pelayanan secara fisik, kanal-kanal digital yang telah dimiliki menjadi tumpuan dalam pelayanan informasi publik UGM," kata dia.
Baca juga: 24 Kementerian masuk kualifikasi badan publik informatif
UGM meraih predikat Badan Publik Informatif untuk tiga tahun berturut-turut, setelah sebelumnya juga meraih predikat serupa di tahun 2019 dan 2020.
Pencapaian predikat itu, kata dia, tidak terlepas dari komitmen pimpinan universitas yang terus memberikan dukungan kebijakan dan sumber daya lain untuk pengelolaan keterbukaan informasi publik yang lebih baik.
Selain itu, sambung Gugup, dukungan juga diberikan oleh berbagai unit terkait dalam pengembangan layanan informasi publik yang lebih mudah, cepat, dan inklusif.
"UGM terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan meningkatkan kolaborasi dan inovasi. Kita berupaya untuk dapat melayani segmen masyarakat yang lebih luas, termasuk kelompok difabel," kata dia.
Pengembangan layanan informasi publik, kata dia, dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital yang memungkinkan akses informasi publik secara lebih mudah dan cepat.
Di samping memberikan layanan secara tatap muka, PPID UGM juga memberikan layanan secara daring melalui website, media sosial, pesan Whatsapp, serta aplikasi berbasis android.
"Ketika situasi pandemi COVID-19 yang membatasi aktivitas pelayanan secara fisik, kanal-kanal digital yang telah dimiliki menjadi tumpuan dalam pelayanan informasi publik UGM," kata dia.
Baca juga: 24 Kementerian masuk kualifikasi badan publik informatif
Baca juga: Badan publik harus beri informasi akurat dan konsisten berinovasi
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana menyebutkan bahwa KIP melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik yang berjumlah 337.
Pada kategori Perguruan Tinggi Negeri, sebanyak 21 badan publik menerima predikat Informatif dari 85 badan publik yang dinilai.
"Melihat dari persentase tersebut, secara garis besar, harus digarisbawahi bahwa Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia mengalami perubahan mengarah ke arah perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana dari tujuan yang diamanatkan UU KIP," kata dia.
Ia menekankan bahwa hasil penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar badan publik, tetapi sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik di tanah air.
"Semoga ke depannya, pelaksanaan Keterbukaan Informasi Pubik menjadi lebih berkualitas dan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara," kata Gede.
Baca juga: KI Pusat: Jumlah badan publik Informatif 2021 meningkat
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana menyebutkan bahwa KIP melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik yang berjumlah 337.
Pada kategori Perguruan Tinggi Negeri, sebanyak 21 badan publik menerima predikat Informatif dari 85 badan publik yang dinilai.
"Melihat dari persentase tersebut, secara garis besar, harus digarisbawahi bahwa Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia mengalami perubahan mengarah ke arah perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana dari tujuan yang diamanatkan UU KIP," kata dia.
Ia menekankan bahwa hasil penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar badan publik, tetapi sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik di tanah air.
"Semoga ke depannya, pelaksanaan Keterbukaan Informasi Pubik menjadi lebih berkualitas dan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara," kata Gede.
Baca juga: KI Pusat: Jumlah badan publik Informatif 2021 meningkat
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021