"Penting sekali bagi pemangku kepentingan untuk berkolaborasi demi mempercepat 5G," kata Mulyadi, ditulis pada Rabu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan masing-masing peran para pemangku kepentingan. Pertama adalah Kementerian Kominfo yang memiliki peran untuk memberikan arah pengembangan teknologi, menyediakan playing field dengan regulasi.
Lalu, memfasilitasi untuk pengembangan ekosistemnya, dan terakhir adalah sebagai orkestrator pengembangan TIK.
Baca juga: Kominfo nyatakan berbagai pihak miliki peranan dorong implementasi 5G
Selanjutnya, adalah Kementerian/Lembaga Sekretariat Pemerintah Daerah. "K/L sekretariat memfasilitasi pengembangan 5G di sektor masing-masing. Lalu, pemda memberikan fasilitasi untuk pembangunan infrastruktur pasif di daerah masing-masing," jelas Mulyadi.
Kolaborasi selanjutnya datang dari industri TIK yang terdiri dari vendor perangkat, perusahaan rintisan (startup), pengembang (developer), komunitas, dan lainnya. Mereka diharapkan mampu berperan dalam menghadirkan 5G di semua segmen smartphone.
"Selanjutnya, mengembangkan aplikasi/konten dengan fitur 5G, dan bekerja sama dengan para operator untuk mengembangkan solusi 5G," kata dia.
Bicara soal operator telekomunikasi, Mulyadi memaparkan perannya adalah sebagai berikut. Pertama adalah membangun infrastruktur 5G yang bersifat intelegent connectivity, serta bekerja sama dalam pengembangan solusi 5G untuk industri vertikal.
Pihak lain yang disinggung oleh Mulyadi untuk berkolaborasi adalah badan usaha; akademisi atau perguruan tinggi yang berperan dalam menyediakan sumber daya manusia atau talenta digital yang kompetitif; serta media yang berperan penting dalam mendorong dan memberikan umpan balik bagi seluruh sektor untuk menuju kesadaran transformasi digital.
Saat disinggung mengenai perangkat 5G di Indonesia, Mulyadi menilai salah satu upaya pemerintah untuk memasyarakatkan teknologi baru tersebut, adalah dengan melibatkan industri di dalam negeri untuk berproduksi.
Hal ini senada dengan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate yang sebelumnya mengumumkan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi oleh perangkat 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia naik menjadi 35 persen.
"Diharapkan, kebijakan ini dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi dalam negeri sehingga dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur teknologi komunikasi berbasis 4G dan 5G," katanya.
Baca juga: Kominfo pertahankan predikat Badan Publik informatif
Baca juga: Kominfo gandeng Pemda latih ASN keterampilan digital
Baca juga: Kominfo: 5G momen Indonesia tidak hanya jadi "smart user"
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021