• Beranda
  • Berita
  • Kemenag sarankan Lansia di atas 60 tahun beribadah di rumah

Kemenag sarankan Lansia di atas 60 tahun beribadah di rumah

27 Oktober 2021 17:29 WIB
Kemenag sarankan Lansia di atas 60 tahun beribadah di rumah
Sekretaris Bimas Islam Kementerian Agama Fuad Nasar (kiri) saat menjadi pembicara dalam diskusi "Tetap Sehat Kala Perayaan Hari Besar Keagamaan", Rabu (27/10/2021). (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-FMB9)
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Fuad Nasar menyatakan kelompok masyarakat lanjut usia di atas 60 tahun disarankan untuk beribadah di rumah saat peringatan hari besar keagamaan.

"Tentu dalam pelaksanaannya, dalam aturannya, yang Lansia tidak dianjurkan mengikuti aktivitas keagamaan di tempat ibadah dan disarankan beribadah di rumah masing-masing,” ujar Fuad dalam diskusi virtual yang diikuti dari Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi COVID-19. Dalam SE itu memuat sejumlah aturan tentang pencegahan dan mitigasi penularan COVID-19 di tempat ibadah.

Baca juga: Kemenag minta pengurus masjid responsif terkait darurat COVID-19

Menurut Fuad, aturan itu juga memuat bahwa pengurus rumah ibadah dianjurkan untuk menyediakan QR Code PeduliLindungi. Dengan begitu, masyarakat yang akan memasuki tempat ibadah harus menggunakan aplikasi tersebut, sebagai mitigasi pencegahan penularan COVID-19.

“PeduliLindungi, dua kata kunci yang tidak hanya keagamaan. Kondisi pandemi sudah mendorong berbagai komunitas untuk menyesuaikan aktivitas peribadatan. Kita menginginkan dan mendorong agar kedisiplinan masyarakat dalam aktivitas peribadatan mewarnai kedisiplinan dalam kegiatan lainnya,” kata dia.

Kemenag, kata dia, sudah melakukan penyuluhan kepada seluruh pemuka agama terkait aturan di dalam SE 29/2021 agar mensosialisasikannya secara masif. Para penyuluh agama yang berada di bawah kewenangan Kemenag pun diterjunkan.

Menurut Fuad, sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah akan efektif apabila pemuka agama yang terjun langsung ke masyarakat.

Baca juga: Menag terbitkan SE kegiatan di rumah ibadah di masa perpanjangan PPKM

Baca juga: Menag terbitkan edaran pembatasan untuk kegiatan di rumah ibadah


Edukasi dan ajakan untuk tetap memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan menjadi kunci penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air.

"Kami juga mendorong agar pengurus rumah ibadah menyediakan peralatan yang dibutuhkan untuk mendeteksi kondisi jamaah. Kemenag memberikan bantuan kepada rumah ibadah berkaitan dengan penanganan COVID-19. Kita tidak hanya mengeluarkan ketentuan, tapi juga memfasilitasi dengan menyediakan kebutuhannya,” kata Fuad.


#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua
​​​​​​​

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021