Harmonisasi regulasi dan struktur organisasi tersebut menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur bahwa KPK termasuk ke dalam rumpun eksekutif dengan status sebagai ASN.
"Setelah pelantikan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tersebut, kami kemudian perlu melakukan harmonisasi regulasi dan penyempurnaan struktur organisasi guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPK sesuai dengan UU tersebut," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, kata Cahya, KPK sejak Rabu hingga 2 hari ke depan mengadakan rapat intensif di Yogyakarta yang melibatkan pimpinan dan jajaran pejabat struktural guna finalisasi rumusan penyesuaian aturan dan struktur organisasi KPK sesuai kedudukan barunya.
Melalui penyesuaian dan penyempurnaan tersebut, tugas-tugas pemberantasan korupsi, baik yang dijalankan melalui upaya pencegahan, penindakan, maupun pendidikan, dia berharap dapat berjalan lebih efektif dan efisien dengan landasan regulasi yang kuat dan dukungan struktur organisasi yang tepat.
Dikatakan pula bahwa rapat intensif di Yogyakarta itu juga telah diagendakan jauh-jauh hari baik dari aspek perencanaan anggaran maupun rancangan pelaksanaannya.
"Namun, harus tertunda karena kondisi pandemi dan baru bisa dilaksanakan saat ini," kata Cahya.
Ia mengatakan bahwa pelibatan pimpinan dan para pejabat struktural dalam rapat tersebut juga penting untuk menyelaraskan seluruh program kerja KPK, membangun kerja sama antara tim dan unit kerja yang pada akhirnya bisa menguatkan kinerja kelembagaan.
Baca juga: Komisi II DPR RI gelar raker bahas TWK calon ASN KPK
Baca juga: Hoaks! KPK temukan uang suap Rp5 miliar di kediaman Novel Baswedan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021