• Beranda
  • Berita
  • Menkominfo tutup akses 4.906 pinjaman "online" ilegal

Menkominfo tutup akses 4.906 pinjaman "online" ilegal

29 Oktober 2021 18:23 WIB
Menkominfo tutup akses 4.906 pinjaman "online" ilegal
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam upacara Peringatan ke-93 Hari Sumpah Pemuda di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis (28/10/2021). ANTARA/HO-Kementerian Kominfo/am.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebutkan sejak 2018 sudah ada sebanyak 4.906 pinjaman online ilegal yang diputus aksesnya sehingga tak lagi meresahkan masyarakat.

Ia mengajak masyarakat Indonesia agar bisa berperan aktif mengawal ruang digital dari peredaran pinjaman online digital sehingga kegiatan virtual bisa lebih produktif.

“Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif,” ujar Johnny dalam keterangannya, Jumat.

Pinjaman online ilegal yang ditindak itu tersebar pada beragam platform baik penyedia aplikasi seperti Google Play Store, situs file sharing maupun media sosial.

Pemutusan akses pinjaman online ilegal itu berasal dari tiga jalur laporan mulai dari aduan masyarakat, patroli siber dari Kementerian Kominfo, serta laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Johnny setelah hasil penemuan dikumpulkan, langkah selanjutnya disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo.

Jika sudah terverifikasi, langkah selanjutnya adalah Kementrian Kominfo menghubungi Polri sehingga langkah lebih lanjut bisa diambil.

Selain pemutusan akses terhadap pinjaman online ilegal, Kementerian Kominfo juga telah menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening digunakan untuk aktivitas ilegal itu.

“Sampai dengan Oktober tahun 2021 ini, Kementerian Kominfo juga telah menerima 5.327 laporan rekening yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online. Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id,” ujarnya.

Menkominfo menyatakan database tersebut kemudian dapat digunakan kementerian, lembaga, serta aparat hukum yang berwenang dalam melaksanakan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening.

Tindakan lebih lanjut bisa dilakukan oleh OJK dan pelaku industri perbankan mengikuti UU yang berlaku.

Guna menjaga ruang digital tetap produktif, Menkominfo menghimbau kepada masyarakat untuk semakin bijak dalam memilih produk dan penyedia jasa keuangan, termasuk pinjaman online.

“Secara paralel, Kominfo turut mengajak seluruh penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara pinjaman online legal agar dapat memberikan informasi yang jelas, singkat, dan tidak membingungkan masyarakat terkait pemanfaatan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika melakukan pinjaman online,” jelas Johnny.

Baca juga: Gunakan aplikasi resmi cegah jeratan pinjol ilegal

Baca juga: Kominfo akan berlakukan moratorium izin pinjol

Baca juga: Kominfo putus akses 4.873 konten fintech ilegal sejak 2018

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021