• Beranda
  • Berita
  • KontraS dorong ratifikasi OPCAT untuk jamin pencegahan penyiksaan

KontraS dorong ratifikasi OPCAT untuk jamin pencegahan penyiksaan

30 Oktober 2021 21:29 WIB
KontraS dorong ratifikasi OPCAT untuk jamin pencegahan penyiksaan
Tangkapan layar ketika Anggota Divisi Advokasi Internasional KontraS Aulia Raya memberi paparan materi dalam seminar bertajuk BicaraHAM Spesial 2 Tahun Jokowi yang disiarkan di kanal YouTube KontraS dan dipantau dari Jakarta, Sabtu (30/10/2021). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Anggota Divisi Advokasi Internasional KontraS Aulia Raya mendorong ratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) guna menjamin mekanisme pencegahan penyiksaan yang terjadi secara nasional, khususnya di tempat-tempat penahanan.

“Dengan adanya OPCAT, mekanisme pencegahan penyiksaan akan lebih jelas dan juga bisa lebih dipakai untuk mendorong pemerintah mengurangi penyiksaan secara keseluruhan,” kata Raya dalam seminar bertajuk BicaraHAM Spesial 2 Tahun Jokowi yang disiarkan di kanal YouTube KontraS dan dipantau dari Jakarta, Sabtu.

Raya mengungkapkan bahwa kasus-kasus penyiksaan yang ditangani oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagian besar datang dari tempat-tempat penahanan. Adapun tingkat penyiksaan tersebut telah mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.

Meski Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, tutur Raya, ratifikasi Protokol Opsional untuk Konvensi Anti Penyiksaan (Optional Protocol to the Convention Against Torture / OPCAT) dapat memberikan mekanisme yang lebih jelas pada penerapan metode pencegahan penyiksaan.

Baca juga: Komnas HAM yakin ratifikasi OpCAT perkuat implementasi UU 5/1998
Baca juga: Komnas HAM paparkan pentingnya Indonesia ratifikasi OpCAT
Baca juga: Tahanan diduga masih menjadi tempat penyiksaan dan perlakuan kejam


“Ada beberapa hal yang diatur di bawah OPCAT yang menguntungkan Indonesia dalam pembentukan mekanisme pencegahan nasional,” ucap dia.

Indonesia telah memiliki Kerja Sama Untuk Pencegahan Penyiksaan atau KUPP yang terdiri atas lembaga-lembaga di bidang hak asasi manusia, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, dan bahkan Ombudsman.

Menurut Raya, fungsi KUPP dapat lebih maksimal setelah meratifikasi OPCAT. Karena, di dalam OPCAT, tertuang penetapan sistem kunjungan rutin ke tempat-tempat penahanan oleh badan-badan ahli independen, sehingga dapat lebih meningkatkan pengawasan dan pencegahan penyiksaan di ruang tahanan.

“Independensi KUPP juga masih belum kita pastikan karena belum ada peraturan yang mengatur itu sendiri. Agar tugas KUPP ini juga bisa lebih aktif dan bermanfaat untuk mencegah penyiksaan, ratifikasi OPCAT ini sangat dibutuhkan,” kata Raya.

Selain menanti ratifikasi OPCAT, dalam seminar yang diselenggarakan pada Jumat (29/10), Raya juga mengatakan bahwa saat ini, KontraS sedang menanti pemerintah untuk meratifikasi protokol opsional terkait hukuman mati.

"Kita menunggu Indonesia untuk meratifikasi ini karena sudah diserukan juga oleh banyak negara lain untuk segera diratifikasi," kata Raya.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021