• Beranda
  • Berita
  • Polri teliti aduan masyarakat terkait pinjol ilegal

Polri teliti aduan masyarakat terkait pinjol ilegal

30 Oktober 2021 22:42 WIB
Polri teliti aduan masyarakat terkait pinjol ilegal
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang meneliti aduan masyarakat yang masuk melalui saluran pengaduan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang dibentuk oleh Mabes Polri.

"Sudah banyak aduan yang masuk, saat ini diteliti dulu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Helmy tidak menyebutkan berapa banyak pengaduan masyarakat yang telah masuk atau diterima oleh pihaknya melalui layanan pengaduan Pinjol Ilegal.

Namun ia memastikan, laporan masyarakat yang masuk ke saluran pengaduan pinjol ilegal Mabes Polri akan ditindaklanjuti.

Helmy juga mendukung dibukanya saluran pengaduan pinjol ilegal oleh sejumlah pihak seperti salah satunya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

"Itu wujud kepedulian untuk memudahkan masyarakat mengadukan permasalahannya," kata Helmy.

Dittipideksus Bareskrim Polri membuka layanan kontak pengaduan penanganan pinjol ilegal, Senin (25/10).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, saluran pengaduan tersebut tersedia dalam pesan instan Whatsapp dan media sosial Instagram.

"Penanganan pinjol ilegal ini, Polri buka hotline no WA 081210019202," kata Rusdi.

Selain nomor WA, masyarakat juga dapat menyampaikan aduannya melalui media sosial Instagram @Satgas_pinjol_ilegal.

Rusdy mengatakan aduan masyarakat yang masuk melalui nomor "hotline" WA dan Instagram akan ditindaklanjuti oleh penyidik Polri untuk menindak pelaku pinjol ilegal yang melakukan perbuatan pidana berupa pengancaman, pem-bully-an, maupun pengiriman pesan bermuatan asusila.

"Tentunya laporan masyarakat itu ditindaklanjuti dengan menindak pelakunya. Hal ini ditangani oleh penyidik Polri," kata Rusdi.

Sama halnya dengan Helmy, Rusdi juga mempersilahkan pihak-pihak yang membuka layanan pengaduan penanganan pinjol ilegal. Hal ini semakin memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengadukan permasalahannya.

"Tentunya nanti aduan ini semuanya bermuara ke Polri, terutama terkait pidananya," ujar Rusdy.

Baca juga: Menkominfo tutup akses 4.906 pinjaman "online" ilegal

Baca juga: Polri ungkap pemodal pinjol ilegal dirikan 95 KSP diduga fiktif

Baca juga: Polri buka saluran pengaduan penanganan pinjol ilegal

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021