"Kita kan ada Dewan HAM PBB dan Indonesia diminta pertanggungjawaban bagaimana sebuah negara atau pemerintah menjalankan instrumen HAM," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Atas dasar itu, pemerintah Indonesia membuat sebuah strategi dengan menerbitkan Ranham generasi pertama pada 1999 hingga Ranham generasi kelima yang keluar berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021.
Ranham tersebut pada dasarnya merupakan sebuah dokumen yang sifatnya dinamis dan menjadi pegangan bagi kementerian dan lembaga. Selanjutnya ditindaklanjuti di tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota.
Baca juga: Kemenkumham: Ranham Indonesia jadi tolok ukur negara-negara lain
Baca juga: Menkumham: Ranham generasi V fokus pada kelompok rentan
Baca juga: KSP: Perpres RANHAM peta pelaksanaan tanggung jawab HAM pemerintah
"Tujuannya jelas untuk menjadi tanggung jawab pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam amanat konstitusi guna memberikan penghormatan, perlindungan, pemajuan HAM dan sebagainya," kata Mualimin Abdi.
Khusus Ranham generasi kelima tersebut pemerintah membuat fokus kajian agar tidak melebar kemana-mana di antaranya penanganan pada kelompok-kelompok rentan.
Sebab, jika pemerintah tidak mengeluarkan sasaran yang tepat maka dikhawatirkan penerapan Ranham 2021-2025 tidak berjalan efektif dan efisien.
"Jadi Ranham generasi keempat dan kelima kita persempit agar fokus pada kelompok rentan yang meliputi disabilitas, perempuan, anak hingga masyarakat adat," kata Mualimin.
Ia mencontohkan fokus perlindungan terhadap perempuan yang masuk dalam lingkup Ranham 2021-2025. Hal itu dilatarbelakangi masih banyaknya dugaan pelanggaran HAM terhadap kaum perempuan sehingga perlu mendapat perhatian khusus.
Oleh sebab itu, di banyak sektor kaum perempuan harus terus diberikan penguatan dan perlindungan HAM agar tidak terjadi diskriminasi atau pelanggaran HAM.
"Meskipun saat ini di Indonesia dari waktu ke waktu terus meningkat, tetapi perlu terus didorong perlindungan HAM bagi perempuan," ujarnya.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021