"Pelatihan akan diberikan untuk UMKM di sejumlah provinsi. Kita mulai dari UMKM Provinsi Sumatera Barat," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag M. Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan digitalisasi pemasaran dan manajemen produk halal suatu keniscayaan di era perkembangan teknologi informasi seperti sekarang ini, termasuk bagi pelaku UMKM.
Digitalisasi pemasaran secara strategis akan membantu UMKM dalam meningkatkan angka pemasaran, sedangkan sertifikasi halal merupakan standar produk yang selain menjadi pemenuhan kewajiban dalam mewujudkan perlindungan JPH, juga menjadi nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku UMKM dalam memproduksi dan memperdagangkan produknya.
"Program penguatan UMKM juga diharapkan dapat menjadi pemacu bangkitnya pelaku UMKM yang telah dua tahun terdampak pandemi COVID-19. Percepatan digitalisasi dan sertifikasi produk UMKM diharapkan mampu menjadi titik balik kebangkitan UMKM yang merupakan pilar penting perekonomian nasional," kata dia.
Baca juga: Sinergitas global jadi kunci wujudkan Indonesia produsen halal dunia
Sebagai motor penggerak penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia, BPJPH juga menerapkan digitalisasi, khususnya dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal.
Proses pengajuan sertifikasi halal melalui sistem informasi halal atau Sihalal secara daring juga terus dikembangkan oleh BPJPH untuk peningkatan kualitas layanan. Sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH juga dalam bentuk sertifikat halal digital.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan pelatihan ini relevan dengan kondisi di masa pandemi. Pemerintah dan pelaku usaha dituntut bisa beradaptasi dengan cepat dalam pemulihan perekonomian dan kesehatan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJPH Kemenag atas pelatihan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM Sumatera Barat. Pada tahun 2020, sudah diterbitkan 1956 sertifikat halal. Mudah-mudahan tahun 2021 ini akan lebih banyak terealisir," kata dia.
Baca juga: Obat-obatan dan kosmetik wajib sertifikasi halal mulai hari ini
Baca juga: BPJPH: Semua produk yang diedarkan wajib bersertifikat halal
Baca juga: BPJPH sebut lima syarat UMK ikut Program Sertifikasi Halal Gratis
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021