Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta aparat kepolisian bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyelidikan dan mendalami produk asuransi unit link yang saat ini banyak melakukan penipuan kepada masyarakat.
"Polri dan OJK harus dapat menindak, menangkap dan melakukan pencegahan terhadap modus penipuan semacam ini. Produk asuransi dan pinjaman daring marak dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi meraih keuntungan dan berdampak merugikan masyarakat di situasi pandemi saat ini," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia berharap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dan OJK dapat terus memberikan sosialisasi, edukasi dan menutup akses perusahaan keuangan yang banyak melakukan penipuan.
Baca juga: Guru besar Unhas: Pidanakan pemberi pinjaman oline ilegal
Menurut dia, jangan sampai masih banyak perusahaan yang berkeliaran dengan menawarkan produk asuransi yang berujung pada kasus penipuan.
"Saya heran, mengapa akhir-akhir ini banyak masalah keuangan menjadi masalah penegakan hukum, tentunya peran OJK dalam melakukan pengawasan dipertanyakan dalam mengantisipasi hal hal seperti ini," ujarnya.
Baca juga: Polri teliti aduan masyarakat terkait pinjol ilegal
Andi Rio meminta masyarakat dapat lebih bijak dan rasional terhadap produk asuransi ataupun pinjaman yang menjanjikan keuntungan investasi tinggi.
Menurut dia, jangan sampai calon investor tidak mengetahui perusahaan asuransi yang akan dipilih ternyata tidak diawasi dan terdaftar di OJK.
"Masyarakat harus lebih cermat dalam memilih perusahaan asuransi yang benar, perusahaan asuransi yang benar akan memberikan akses yang mudah dan transparan serta terdaftar di OJK," katanya.
Baca juga: Polda Jabar targetkan tangkap pemodal pinjol ilegal
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021