Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumatera Utara melakukan dua strategi untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga penularan COVID-19 yaitu mempercepat vaksinasi dan memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes).Vaksinasi kita tidak merata masih berada di 40 persen. Ada 13 kabupaten/kota yang masih di bawah target, ini akan kita kejar
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Medan, Selasa, menyebutkan percepatan vaksinasi ditujukan untuk mencapai kekebalan kelompok.
Ia menyebutkan bahwa vaksinasi akan diutamakan pada kabupaten dan kota di Sumut dengan persentase capaian vaksinasi yang masih rendah.
Baca juga: Pemprov Sumut targetkan vaksinasi capai 70 persen pada akhir tahun
Baca juga: Pemprov Sumut targetkan vaksinasi capai 70 persen pada akhir tahun
"Vaksinasi kita tidak merata masih berada di 40 persen. Ada 13 kabupaten/kota yang masih di luar dari target dan ini akan kita kejar," katanya.
Strategi kedua untuk mencegah lonjakan penularan COVID-19, kata dia, adalah dengan pengetatan penerapan prokes di lingkungan masyarakat.
Baca juga: Kasus aktif COVID-19 di Sumut tersisa 454 orang
Baca juga: Kasus aktif COVID-19 di Sumut tersisa 454 orang
"Salah satu pengendalian COVID-19 adalah menggunakan masker dan menjaga jarak. Ini juga sudah menjadi kewajiban," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa percepatan vaksinasi dan penerapan prokes sangat membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat.
Baca juga: Ombudsman soroti beda syarat tes COVID-19 penumpang dan kru pesawat
Baca juga: Ombudsman soroti beda syarat tes COVID-19 penumpang dan kru pesawat
Untuk itu ia meminta kesadaran penuh dari seluruh masyarakat guna mencegah lonjakan penularan COVID-19.
Ia juga menegaskan seluruh elemen masyarakat harus tetap meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga agar kasus COVID-19 tidak kembali melonjak.
"Tetap waspada akan penularan COVID-19," ujarnya.
Baca juga: Menkes tegaskan vaksinasi lansia masih harus digenjot
Baca juga: Menkes: Dobel insentif nakes akibat transisi ke pembayaran langsung
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021