Hal tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito, di Jakarta, pada 2 November 2021.
Baca juga: Satgas tegaskan tak ada keringanan karantina pendatang luar negeri
Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20/2021 tersebut mengubah poin 3 yang menyebutkan bahwa masa karantina selama 3x24 jam bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap, dan masa karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama.
Baca juga: Legislator: Benahi tata laksana karantina WNI dari luar negeri
Pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes RT-PCR pertama atau uji pada saat kedatangan hari pertama, dan melakukan tes RT-PCR kedua atau uji pada hari ketiga bagi yang melakukan masa karantina 3x24 jam, dan tes RT-PCR kedua pada hari keempat bagi yang melakukan masa karantina 5x24 jam.
Pemberlakuan kebijakan penyesuaian masa karantina terbaru ini berlaku bagi seluruh pintu masuk yang ada di Indonesia.
Baca juga: 5.309 WNI dari luar negeri jalani isolasi di sejumlah lokasi karantina
Sebelumnya, peraturan mengenai masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia selama 5x24 jam. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 13 Oktober 2021.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021