Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama- sama meluncurkan hitung mundur menuju Analog Switch Off (ASO) yang dalam setahun ke depan akan dilaksanakan di Indonesia secara merata.
Hitung mundur itu dilaksanakan satu tahun menjelang ASO tepatnya pada 2 November 2021 di Gedung Budaya Sabilulungan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Persis 2 November 2021 bertepatan satu tahun menjelang diberhentikannya siaran TV analog secara nasional. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk segera beralih ataupun migrasi dari perangkat TV analog ke TV digital,” ujar Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Rosarita Niken Widiastuti dalam keterangan persnya dikutip, Rabu.
Baca juga: Pakar harap siaran TV digital jangkau semua daerah
Penghitungan mundur ASO yang dilakukan Kementerian Kominfo dan KPI itu berlangsung secara hibrid dengan virtual maupun langsung dalam acara bertajuk “Jawa Barat Ngabret Digital”.
Niken menyebutkan untuk pembagian tahapan peralihan menuju TV Digital akan dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan standar International Telecommunication Union (ITU).
Beberapa standar yang diperhatikan ITU dalam proses migrasi dari TV Analog ke TV Digital di antaranya seperti kondisi geografi, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio, dan kemampuan teknologi siaran digital.
Ia meyakini bahwa Pemerintah ingin membawa kemajuan dan tayangan berkualitas kepada masyarakat dengan memanfaatkan TV Digital.
“Masyarakat tidak perlu membayar, tidak perlu berlangganan atau membeli pulsa untuk menonton. Dengan TV digital siaran akan lebih bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya,” ujar Niken.
Oleh karena itu,ia kembali mengajak masyarakat agar tak perlu ragu dan segera beralih ke perangkat digital agar bisa menikmati tayangan siaran TV Digital.
Hadir dalam acara tersebut Ketua KPI Pusat Agung Suprio, Bupati Bandung Dadang Supriatna, Ketua KPID Jawa Barat Adhiyana Slamet, dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Bandung Bedi Budiman.
ASO menjadi bagian yang diatur dalam UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan diharapkan dapat rampung selambat- lambatnya pada 2 November 2022.
Dengan demikian nantinya Indonesia tidak lagi menggunakan frekuensi TV Analog dan seluruhnya menggunakan frekuensi digital yang memungkinkan lebih banyak stasiun- stasiun TV baru bermunculan.
Baca juga: Internet cepat bisa tersedia setelah migrasi siaran televisi
Baca juga: Permen Kominfo 11/2021 acuan wilayah tahapan ASO
Baca juga: Kominfo: Siaran televisi digital tidak berbayar
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021