• Beranda
  • Berita
  • Wagub DKI: masyarakat abai prokes status PPKM bisa naik

Wagub DKI: masyarakat abai prokes status PPKM bisa naik

3 November 2021 12:57 WIB
Wagub DKI: masyarakat abai prokes status PPKM bisa naik
Dokumentasi - Sejumlah warga berolahraga di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, saat pelonggaran PPKM, Minggu (31/10/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes), karena jika abai maka status PPKM di Jakarta bisa naik lagi ke level dua atau bahkan ke PPKM darurat.

"Kalau masyarakat abai pada prokes maka kita bisa kembali ke PPKM level dua, bahkan bisa kembali ke PPKM darurat," kata Riza Patria, di Jakarta, Rabu.

Menurut Riza Patria, DKI Jakarta yang saat ini sudah berada pada PPKM level satu, tapi masyarakat tidak boleh abai dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Masyarakat harus tetap siaga dan tetap menerapkan prokes, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jerak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," katanya.

Riza Patria mengingatkan, DKI Jakarta yang saat ini berada pada PPKM level satu, sehingga setiap turun level itu adalah peringatan, bahwa harus tetap siaga.

Baca juga: Gubernur: PPKM Jakarta Level Satu berkat kerja kolosal
Baca juga: PHRI sebut PPKM Level 1 di Jakarta dapat tingkatkan okupansi hotel


Di sisi lain, Riza juga menyatakan, mengapresiasi warga yang turut berpartisipasi melaporkan pelanggaran protokol kesehatan melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi).

"Terima kasih juga kepada para petugas yang terus menindak tegas setiap pelanggaran demi keselamatan seluruh warga," ujar Riza.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat menetapkan status PPPKM di Jakarta turun dari level dua menjadi level satu, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021.

Pemerintah Pusat menurunkan status PPKM di Jakarta berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19.

indikator lainnya yakni capaian vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen, dan khususnya untuk warga lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen.

Dengan penurunan PPKM menjadi level satu, sejumlah pelonggaran dilakukan di antaranya, kapasitas kerja dari kantor (WFO) di perusahaan sektor non-esensial dinaikkan menjadi  75 persen.

Selain itu, mal diperkenankan buka hingga kapasitas 100 persen sampai pukul 22.00 WIB, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal didampingi oleh orangtua.

Baca juga: Kapasitas mal di Jakarta diizinkan 100 persen saat PPKM Level 1
Baca juga: DKI tidak kurangi fasilitas kesehatan pasien positif COVID-19

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021