• Beranda
  • Berita
  • Menkumham apresiasi Itjen pertahankan sertifikasi antipenyuapan

Menkumham apresiasi Itjen pertahankan sertifikasi antipenyuapan

3 November 2021 17:04 WIB
Menkumham apresiasi Itjen pertahankan sertifikasi antipenyuapan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (kiri) memberikan tanda apresiasi dan penghargaan kepada Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu (kiri). ANTARA/HO-Humas Kemenkumham.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengapresiasi capaian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham karena berhasil mempertahankan Sertifikasi Internasional ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP).

"Keberhasilan ini harus bisa ditiru oleh unit kerja lain di Kementerian Hukum dan HAM," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Itjen Kemenkumham juga telah menyelenggarakan Program Gerakan Lima Hari Belajar (Gemar Belajar) untuk meningkatkan kompetensi APIP sekaligus mengimplementasikan Corporate University Kemenkumham.

Tidak hanya itu, Yasonna memberikan apresiasi kepada Itjen Kemenkumham karena berhasil atas tindak lanjut yang responsif, inovatif, dan aplikatif dalam merespons arahan serta instruksi Menteri Hukum dan HAM.

Baca juga: Menkumham: Maknai Hari Dharma Karyadhika dengan dedikasi tinggi

"Saya memberikan penghargaan atas apa yang telah dilakukan oleh Inspektur Jenderal dan jajaran untuk menjawab tantangan dan pekerjaan rumah yang saya berikan," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Yasonna menekankan peranan penting Itjen Kemenkumham mengawal kinerja kementerian terkait. Itjen perlu mengoptimalkan fungsi "quality assurance", "consulting", dan menjadi "strategic partner" dalam mengawal kinerja yang tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan negara.

Kemudian termasuk dalam hal memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengendalian atas risiko. Oleh sebab itu, seluruh pimpinan satuan kerja untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat kepada jajarannya sehingga dapat menekan tingkat pelanggaran.

Baca juga: Menkumham ingatkan jajaran untuk tingkatkan kapasitas hadapi tantangan

Apalagi, Kemenkumham telah menandatangani Piagam Audit/Audit Charter sehingga wajib hukumnya bagi kepala satuan kerja mendukung pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.

"Saya tidak ingin mendengar lagi ada kepala satuan kerja yang tidak memberikan akses dan menghalang-halangi proses pengawasan yang sedang dilakukan oleh jajaran Inspektorat Jenderal," ujarnya dengan tegas.

Baca juga: Yasonna Laoly: Ada 1.100 permohonan kepailitan-penundaan bayar utang

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu mengatakan capaian Panca Program Unggulan Itjen Tahun 2021 dan hal-hal lain telah dikerjakan dalam rangka menindaklanjuti secara responsif, inovatif, dan aplikatif.

"Harapan tinggi kita, yakni tercapainya keagungan Kemenkumham yang ditandai dengan kinerja tinggi bermartabat dan zero pengaduan, zero penyimpangan, dan zero penyelewengan," ujar dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021