Berdasarkan siaran pers Media Center Kominfo Peparnas Papua yang diterima di Jakarta, Rabu, penerapan kelas elite dan nasional diberlakukan pada sejumlah cabang olahraga, yakni bulu tangkis, catur, judo, menembak, dan renang.
Untuk kelas elite wajib diikuti oleh atlet nasional yang pernah terjun di even internasional dan setiap atlet hanya diperbolehkan turun bertanding pada satu nomor saja.
Ada pula kelas nasional yang diikuti oleh atlet daerah dan nasional yang belum pernah ikut dalam pertandingan internasional.
Ketentuan tersebut dibuat agar terjadi pemerataan prestasi dari seluruh peserta Peparnas Papua.
Baca juga: Pembagian kelas dan klasifikasi bulu tangkis di Peparnas Papua
Di ajang Peparnas Papua, Komite Nasional Paralimpik Indonesia atau National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) juga sudah mengeluarkan ketentuan khusus soal penyebutan cabang olahraga.
Salah satunya terkait penyebutan nama cabang olahraga tanpa menambahkan kata "para" di depannya.
Sebaliknya, beberapa cabang olahraga disematkan kata sesuai spesifikasi pesertanya, misalnya judo tunanetra, sepak bola cerebral palsy, tenis lapangan kursi roda, dan bulu tangkis kursi roda.
Peparnas Papua diikuti oleh atlet-atlet penyandang disabilitas dari 34 provinsi yang akan berupaya mencetak sejarah sebagai yang terbaik.
Mereka akan berlomba untuk menyumbangkan keping medali bagi kontingen masing-masing pada Peparnas ke-16 tersebut.
Baca juga: Papua pastikan siap jadi tuan rumah Peparnas XVI
Para atlet akan berlaga pada 12 cabang olahraga, terdiri atas angkat berat, atletik, boccia, bulu tangkis, catur, judo, menembak, panahan, renang, sepak bola cerebral palsy (CP), tenis lapangan kursi roda, dan tenis meja.
Mengutip Buku Pegangan Teknis Peparnas Papua yang dikeluarkan oleh NPCI, dicantumkan nomor-nomor dari 12 cabang olahraga yang dipertandingkan.
NPCI pun mencantumkan persyaratan ketat agar para peserta dapat dikategorikan sebagai atlet penyandang disabilitas dan layak mengikuti pertandingan.
Misalnya, mereka wajib melengkapi diri dengan bukti-bukti pendukung berupa laporan pemeriksaan medis dari rumah sakit dan dokter bersangkutan, mengenai kondisi fisik yang dianut.
Baca juga: Api Peparnas XVI Papua menginap di kantor wali kota Jayapura
Baca juga: Peparnas Papua ubah paradigma terhadap penyandang disabilitas
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2021