“Substansi Permen PPKS sejalan dengan tujuan pendidikan yang diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,” ujar Plt Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kampus diminta susun pedoman pencegahan kekerasan seksual
Baca juga: Komnas Perempuan: Banyak kekerasan seksual di kampus tak dilaporkan
Menurut dia, kekerasan seksual merupakan salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan tersebut. Permendikbudristek tersebut mengatur hal-hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik, sehingga menyebabkan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi selama ini tidak tertangani sebagaimana mestinya.
“Dampak kerugian fisik dan mental bagi korban kekerasan seksual menjadikan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi tidak optimal dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi. Sudah sepatutnya kekerasan seksual tidak terjadi, apalagi di lingkungan pendidikan,” kata dia.Untuk itu, menjadi kewenangan Kemendikbudristek untuk mengatur setidaknya sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi. Sanksi punitif lainnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pengingat Permen PPKS.
Dia menjelaskan Permen PPKS disusun dengan mengingat adanya 10 peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya di mata hukum, serta telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam peraturan yang terdiri atas 58 pasal tersebut, disebutkan sejumlah kewajiban perguruan tinggi dalam melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Baca juga: Nadiem: Pelaku pelecehan seksual di dunia pendidikan harus dikeluarkan
Pada pasal 6 dijelaskan pencegahan melalui pembelajaran, yakni pemimpin perguruan tinggi mewajibkan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mempelajari modul pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ditetapkan oleh kementerian.
Sementara pada tata kelola, perguruan tinggi perlu merumuskan kebijakan yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, membentuk satuan tugas, menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Selain itu juga, membatasi pertemuan antara mahasiswa dengan pendidik dan atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus, dan atau di luar area kampus.
Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021