"Hari ini kami menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka AF dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Kamis.
Setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi, data dari berbagai pihak, dan fakta persidangan di perkara Zumi Zola (mantan Gubernur Jambi yang telah berkekuatan hukum tetap), kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan.
Baca juga: KPK limpah berkas mantan pimpiman DPRD Jambi ke Pengadilan Tipikor
Berangkat dari itu, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada Juni 2021. Perkara ini adalah pengembangan dimana sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa tersangka.
Tersangka tersebut di antaranya mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola beserta tersangka lainnya.
"Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Dalam konstruksi perkara yang dibacakan oleh Setyo Budiyanto, diduga AF sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola ketika ia maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur 2010.
Baca juga: Pengadilan Tipikor Jambi jadwalkan sidang tiga tersangka suap APBD
Pada saat itu, AF selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye. Ketika Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, AF semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas. Termasuk pula mengurusi keperluan pribadi.
Tidak sampai di situ, saat Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi Periode 2016-2021, AF kembali dipercaya mengurus semua keperluannya di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah "fee" proyek dari para kontraktor di daerah itu.
"Uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi AF," kata dia.
Adapun total yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar Rp46 miliar. Berdasarkan perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
Baca juga: KPK tahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi
"AF juga diduga menerima dan menikmati sekitar Rp6 miliar," ujarnya.
Namun, yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan senilai Rp400 juta ke lembaga antirasuah. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, tersangka juga disangkakan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021