Komitmen tersebut merupakan tindak lanjut terhadap undang-undang baru Korea Selatan yang melarang perusahaan teknologi penyedia toko aplikasi seperti Google dan Apple memaksa pengembang aplikasi untuk menggunakan satu sistem pembayaran yakni melalui platform mereka sendiri.
Undang-undang tersebut mulai berlaku di Korea Selatan pada September.
Penasihat senior kebijakan publik dan hubungan pemerintah Google Wilson L. White memberikan komentar dalam konferensi bersama ketua Komisi Komunikasi Korea (KCC) Han Sang Hyuk.
KCC mengatakan, Google akan memberikan pilihan kepada pengembang aplikasi, yakni sistem pembayaran pihak ketiga dan sistem penagihan dalam aplikasi Google Play Store.
Korea Selatan merupakan negara pertama yang memperkenalkan kebijakan pembatasan tersebut, yang saat ini semakin mendapatkan perhatian di seluruh dunia.
Baca juga: Kiat sederhana amankan akun Google
Baca juga: Google Indonesia ungkap kebiasaan online yang membahayakan
Baca juga: Aplikasi Samsat Digital Nasional kembali tersedia di "playstore"
Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021