Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan rencana amendemen konstitusi atau UUD 1945 yang diusulkan MPR RI harus didasari dengan niat yang tulus dan bersih dari kepentingan sektoral untuk mencegah rusaknya tatanan kehidupan berbangsa.
“Tentunya, (amendemen konstitusi) harus didasari dengan niat tulus dan bersih dari kepentingan bersifat sektoral, apalagi individual. Tidak boleh perubahan institusi dilakukan atas dasar kepentingan sesaat dan ego yang bersifat kelompok,” kata Anwar Usman saat menjadi pembicara kunci dalam kuliah umum bertajuk “Amendemen Konstitusi” yang dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau dari Jakarta, Jumat.
Pendapat yang ia sampaikan itu tidak terlepas dari rencana MPR RI untuk melakukan amendemen UUD 1945 secara terbatas yang bertujuan menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Baca juga: Bamsoet: Amendemen itu tergantung pada kekuatan politik di MPR
“Beberapa waktu lalu, wacana untuk melakukan amendemen UUD 1945 secara terbatas mulai bergulir. Pasal 37 ayat (1) sampai dengan (5) telah memberi kemungkinan untuk mengatur secara jelas mengenai prosedur perubahan UUD,” jelas Anwar Usman.
Secara garis besar, telah diatur dalam ayat (1) bahwa usulan perubahan UUD 1945 dapat diagendakan dalam sidang MPR bila diajukan oleh minimal 1/3 dari jumlah anggotanya. Kemudian di ayat (2), dituliskan setiap usulan tersebut diajukan secara tertulis dan ditunjukkan secara jelas. Selain itu, ditambahkan pula penjelasan terkait alasan diperlukannya amendemen.
Untuk mengubah pasal dalam UUD, ayat (3) menjelaskan sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggotanya. Setelahnya seperti yang tertuang dalam ayat (4), putusan itu diambil berdasarkan persetujuan sebanyak minimal 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. Terakhir di ayat (5), ada pengecualian tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak boleh diubah melalui amendemen UUD 1945.
Baca juga: Bamsoet sebut MPR hanya ingin tambah dua ayat pada amendemen UUD 1945
Dalam kuliah umum yang diselenggarakan atas kerja sama dari Mahkamah Konstitusi dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Fakultas Syari'ah UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang itu, Anwar Usman mengatakan amendemen atau perubahan konstitusi sekecil apa pun dapat memberikan dampak yang besar, luas, dan signifikan kepada bangsa dan negara.
Dengan begitu, lanjutnya, pembicaraan seputar amendemen UUD 1945 sebaiknya melingkupi cakrawala pemikiran yang luas dan mendalam.
Apabila amendemen hanya melingkupi pemikiran yang sempit, seperti mengarah kepada kepentingan sektoral dan individual, tambah Anwar Usman, langkah itu akan merugikan seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Fraksi Partai NasDem: Alasan amendemen UUD harus datang dari rakyat
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021