Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Ahmad Rifadi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan Indonesia saat ini menyandang status Priority Watch List (PWL) yang dirilis perwakilan kamar dagang Amerika Serikat (USTR).
Negara-negara yang masuk dalam daftar PWL dinilai sebagai negara yang memiliki pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat, kata dia.
Baca juga: Indonesia-kamar dagang Amerika Serikat bahas berantas barang palsu
"Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Status PWL sebagai komitmen untuk keluar dari PWL," kata Rifadi.
Sebagai upaya mempermudah pemerintah dalam menindak barang palsu yang masuk ke wilayah Indonesia, Rifadi menyarankan kepada para pemilik kekayaan intelektual untuk melakukan rekordasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Rekordasi adalah perekaman yang dilakukan oleh bea dan cukai terhadap produk atau barang yang telah memiliki pelindungan kekayaan intelektual. Sistem rekordasi akan memberikan notifikasi kepada pemegang hak jika diduga terjadi impor atau ekspor yang melanggar kekayaan intelektual.
Baca juga: Sinergi pemerintah dan "e-commerce" hentikan peredaran barang palsu
"Segera lakukan rekordasi agar petugas-petugas bea cukai bisa melakukan penahanan jika ditemukan adanya impor barang palsu," kata Rifadi.
Di tempat berbeda, Ketua Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Status PWL Anom Wibowo mengunjungi USTR di Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Amerika Serikat untuk memaparkan aksi nyata yang telah dilakukan dalam melakukan penegakan hukum kekayaan intelektual.
"Satgas Ops akan terus melakukan komunikasi dengan USTR dan aksi nyata di lapangan karena kita serius ingin keluar dari status PWL," kata Anom.
Baca juga: MIAP ingatkan hadirnya barang palsu melalui e-commerce
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021