• Beranda
  • Berita
  • Polda Sumut menangkap dua tersangka penipuan pinjaman online

Polda Sumut menangkap dua tersangka penipuan pinjaman online

5 November 2021 22:43 WIB
Polda Sumut menangkap dua tersangka penipuan pinjaman online
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menanyai para tersangka AS dan SY, pelaku penipuan pinjaman online. ANTARA/HO

Para tersangka langsung memblokir kontak para korban dan memutus komunikasi.

Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang tersangka penipuan dengan modus pinjaman online kepada masyarakat.

"Kedua tersangka itu yakni AS dan SY bersama barang bukti satu unit laptop, satu unit handphone, dan beberapa perangkat komputer juga turut disita," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam rilis pers, di Mapolda Sumut, di Medan, Jumat.

Hadi menyebutkan, dalam aksinya para tersangka membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera. Guna menarik korbannya, para tersangka juga sering menyebarkannya melalui media sosial (medsos).

"Di dalam akun tersebut para tersangka menyertakan nomor handphone untuk dihubungi para korban. Dan setelah nanti ada korban, para tersangka akan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar Rp500 ribu pada setiap korbannya," ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah uang diberikan para korban, para tersangka langsung memblokir kontak para korban dan memutus komunikasi.

Nomor rekening yang tertera milik rekan tersangka yang kini identitasnya sudah diketahui dan status daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah menjalankan penipuan tersebut selama enam bulan.

"Kami mengimbau pada masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan akun-akun yang tidak jelas adanya guna menghindari korban penipuan. Dan untuk masyarakat yang pernah jadi korban dari para tersangka agar melapor," kata Kabid Humas Polda Sumut itu pula.

Hadir dalam ekspose tersebut yaitu Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Nababan, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Wadir Krimsus AKBP Patar Silalahi, dan Kasubdit Cyber Crime AKBP Bambang P.
Baca juga: Kerap mengintai, Ini 3 tips terhindar penipuan pinjol berkedok SMS
Baca juga: Polda Sulsel meringkus pelaku penipuan modus pinjaman online

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021