"Untuk penyelenggaraan Conference of the Parties Minamata Convention yang babak kedua yang akan dilakukan di Bali pada akhirnya semua negara itu setuju dilakukan secara fisik dan rasanya tidak ada intervensi yang menolak," kata Vivien dalam konferensi pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membahas hasil COP-4 tahap pertama 1-5 November 2021, dipantau dari Jakarta pada Sabtu.
Menurut Vivien, yang juga menjabat sebagai Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK, pertemuan tahap kedua itu akan dilaksanakan pada 21-25 Maret 2022.
Dalam pertemuan tahap kedua salah satunya akan dibahas topik tentang evaluasi efektivitas dengan akan ditentukan kriteria yang akan dapat digunakan mengukur efektivitas dan pelaksanaan implementasi Konvensi Minamata dari negara-negara yang sudah meratifikasinya.
Baca juga: Indonesia dorong tercapainya kesepakatan inklusif dalam COP-4 Minamata
Baca juga: RI tunjukkan upaya serius tangani merkuri jadi tuan rumah COP Minamata
"Itu kriterianya harus kemudian disepakati. Untuk itulah diharapkan Indonesia nanti juga bisa sebagai tuan rumah bisa mendorong effectiveness evaluation ini bisa diselesaikan dengan baik pada masa kepemimpinan Indonesia sebagai tuan rumah COP Minamata," jelas Vivien.
Ketua Delegasi RI untuk COP-4 Minamata sekaligus Staf Ahli Menteri Luar Negeri Muhsin Syihab mengatakan tidak ada penentangan terkait usul Indonesia perihal penyelenggaraan tahap kedua COP-4 yang diselenggarakan secara tatap muka dan waktu acara.
"Itu yang pertama yang kita sampaikan itu menjadi keputusan COP-4 akhirnya bahwa akan dilaksanakan di Bali in person tanggal 21-25 Maret 2022," tegasnya.
Baca juga: Presiden minta penanganan soal merkuri dilakukan dengan cepat
Baca juga: RI pertegas peran diplomasi lingkungan jadi tuan rumah COP Minamata
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021