Tidak boleh berangkat bekerja ke luar negeri kalau tidak memiliki kompetensi
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menegaskan setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus mempunyai kompetensi terlebih dahulu sebelum berangkat untuk bekerja ke luar negeri.
"Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, PMI tidak boleh berangkat bekerja ke luar negeri kalau tidak memiliki kompetensi," kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ida menjelaskan bahwa pelindungan pekerja migran adalah aspek utama dalam proses penempatan para PMI, di mana hulu dari pelindungan tersebut merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh seluruh pekerja sebelum bekerja ke negeri lain.
Adanya kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, kata dia, dapat menjadi langkah awal dalam membenahi tata kelola penempatan para pekerja imigrasi tersebut.
Baca juga: Menaker RI sambut tawaran Arab Saudi penempatan tenaga kerja formal
Baca juga: Menaker kunjungi Konjen RI Jeddah bahas pemberdayaan pekerja migran
Aturan itu menyebutkan, pemerintah pusat melalui kementerian atau lembaga, pemerintah daerah hingga tingkat desa termasuk pihak swasta dan masyarakat memiliki peranan masing-masing.
Oleh sebab itu, Ida meminta semua pihak terus bersinergi dari pusat hingga satuan terkecil untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut guna meningkatkan kompetensi masyarakat yang menjadi calon PMI.
"Tahun ini memang belum dapat. Namun kami akan terus perjuangkan agar tahun 2022 nanti, ada kuota pelatihan bagi calon PMI melalui Kartu Prakerja," kata Ida.
Baca juga: BP2MI ingatkan perlindungan pekerja migran Indonesia tugas bersama
Baca juga: Timwas PPMI: Pemulangan PMI sinergi pemerintah pusat dan daerah
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021