Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mengatakan bahwa pihaknya melaporkan kasus dugaan suap, yang melibatkan eks pemain klub Liga 2 Perserang, ke Polda Metro Jaya.PSSI tidak akan menoleransi perbuatan seperti itu
"Kami sudah mengirimkan surat ke Kapolda Metro Jaya karena hanya pihak polisi yang bisa menelusuri persoalan suap ini," ujar Iriawan di Kantor PSSI, Jakarta, Sabtu.
Menurut pria yang biasa disapa Iwan Bule itu, PSSI memiliki batas untuk melakukan pendalaman terhadap kasus suap tersebut.
Baca juga: Komdis PSSI putuskan lima eks pemain Perserang terlibat percobaan suap
Salah satu aspek yang tak dapat dijangkau PSSI adalah PSSI tak bisa memanggil dan memeriksa orang-orang di luar sepak bola.
Selain itu, PSSI tak memiliki teknologi untuk menelusuri nomor rahasia (private number) yang dipakai terduga pelaku untuk menghubungi pemain terkait.
"Kami tak memiliki kemampuan sampai ke sana. PSSI sudah melakukan tindakan dari sisi sepak bola. Selanjutnya penanganan kami serahkan ke polisi," kata Iriawan.
Iriawan pun berharap pihak Polda Metro Jaya dapat segera menuntaskan kasus dugaan suap tersebut.
Iriawan, purnawirawan polisi berpangkat akhir Komisaris Jenderal itu mengatakan, PSSI bertekad membersihkan sepak bola Indonesia dari praktik-praktik kotor.
Baca juga: Perserang laporkan dugaan pengaturan skor ke PSSI
"PSSI tidak akan menoleransi perbuatan seperti itu," tutur Iriawan.
PSSI melalui Komite Disiplin (Komdis) memutuskan lima eks pemain Peserang terlibat dalam percobaan suap pertandingan Liga 2 Indonesia 2021-2022 dan menghukum mereka dengan larangan beraktivitas selama dua sampai lima tahun serta denda puluhan juta rupiah.
Sebanyak lima mantan pemain Perserang yang itu adalah Eka Dwi Susanto, Fandy Eky, Ivan Julyandhy, Ade Ivan Hafilah dan Aray Suhendri.
Selain itu, ada satu lagi sosok yang dihukum karena terbukti mencoba melakukan suap yaitu pesepak bola klub Liga 3, Persic Cilegon, Muhammad Diksi Hendika.
Baca juga: PSSI usut dugaan pengaturan skor Liga 2 dan siap berikan sanksi tegas
Baca juga: Mantan Pelatih Perserang tempuh jalur hukum soal pengaturan skor
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2021