Selain aset para tersangka dan terdakwa, Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, sudah saatnya Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melacak aset-aset yang diduga terafiliasi dengan sejumlah mitra tersangka dan terdakwa.
"Dulu terkendala karena COVID-19, sekarang sudah mereda mestinya bisa dilacak termasuk ke luar negeri," kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Boyamin menyebutkan melandainya kasus COVID-19 dapat dimanfaatkan Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan pelacakan aset ke sejumlah negara yang diduga tempat terdakwa atau tersangka melakukan pencucian uang.
Baca juga: Kejagung memastikan periksa dan telisik aset mitra tersangka Asabri
"Jadi mestinya bisa kerjakan sekarang, sudah bisa masuk Hong Kong, Singapura termasuk Amerika Serikat. Sekarang dilacak lagi agar (pengembalian kerugian negara) mendapatkan hasil maksimal," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, tim penyidik harus bekerja keras lagi dalam mengusut tuntas kasus Asabri, khususnya soal pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp22,78 triliun sehingga siapa pun yang terlibat, baik yang mengatur dan menikmati dapat ditersangkakan.
Boyamin menyinggung soal ada nama terdakwa Asabri yang muncul dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes. Informasi tersebut perlu ditelusuri oleh Kejagung.
"Ada nama terdakwa Asabri yang muncul di Forbes, maka Kejagung harus lacak informasi di Forbes tersebut terkait harta dari terdakwa tersebut," kata Boyamin.
Tidak hanya itu, persidangan perkara korupsi Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga mengungkap sejumlah fakta, di antaranya terdakwa Heru Hidayat dan mitranya di sejumlah perusahaan. Di mana ada transaksi yang diduga untuk kepentingan terdakwa dengan Asabri yang menggunakan nama keduanya.
Beberapa mitra tampak berusaha menghindar mengetahui transaksi menggunakan namanya dengan memberikan keterangan yang berubah-ubah sehingga ada keterangan yang dipandang hakim tidak wajar.
Baca juga: Pakar: Kejagung harus sidik kasus Asabri secara komprehensif
Seperti disampaikan saksi Wijaya Mulya , Direktur Utama salah satu perusahaan dalam grup perusahaan Heru Hidayat yang mengungkap fakta soal identitas dirinya ikut transaksi saham tapi tanpa sepengetahunnya.
Wijaya mengaku sering disodorkan dokumen pembukaan rekening untuk di tandatangani, yang disodorkan sekretaris atau OB (office boy). Namun yang mengagetkan ketua majelis hakim adalah Wijaya langsung menandatangani dokumen tanpa bertanya terlebih dahulu.
Hakim lantas mempertanyakan keterangan saksi Wijaya yang dinilai tidak logis, karena menandatangani atas perintah OB.
Ada saksi yang merupakan mitra dan komisaris di beberapa perusahaan Heru yang mengaku disodori dokumen secara langsung oleh Heru , namun tidak menanyakan dan tidak mengetahui identitasnya, ternyata digunakan untuk bertransaksi dengan Asabri.
Adanya fakta dan informasi di persidangan hendaknya menjadi celah bagi Kejaksaan Agung mengusut mitra-mitra yang terlibat bila ditemukan bukti cukup.
"Pokoknya siapa pun diduga terlibat, ada dua alat bukti, ikut membantu, dan menikmati hasil, layak ditetapkan sebagai tersangka," kata Boyamin.
Boyamin berharap penyidik tidak pandang bulu dalam mengusut siapa pun yang terlibat megakorupsi Asabri.
Tidak menutup kemungkinan, lanjut Boyamin, penyidik akan menindak para mitra dan orang-orang yang diduga ikut terlibat dengan menetapkan tersangka dan menyita aset-asetnya.
Baca juga: Direktur dan komisaris perusahaan sekuritas diperiksa terkait Asabri
"Ini menyangkut pengembalian negara supaya maksimal. Maka siapa pun diduga terkait apalagi menikmati harus diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu," tegas Boyamin.
Sementara itu, dari penelusuran, nama Heru Hidayat salah satu terdakwa Asabri, tercantum dalam daftar 100 orang terkaya Indondesia versi Forbes pada akhir tahun 2020.
Dalam catatan Forbes, Heru memiliki total kekayaan yang mencapai USD 530 juta dolar AS padahal tahun 2018, dua tahun sebelum munculnya kasus Jiwasraya (awal 2020) jumlah kekayaannya baru USD 440 juta dolar AS.
Terdakwa lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro, total kekayaan versi Forbes pada tahun 2018, yaitu USD 670 juta dolar AS, namun pada tahun 2020 sudah tidak ditemukan lagi namanya dalam daftar.
Melansir laman Forbes, penentuan daftar orang terkaya di Indonesia ini memakai metode kepemilikan saham dan informasi keuangan yang diperoleh dari keluarga dan individu, bursa saham, laporan tahunan, dan analis. Peringkat tersebut mencantumkan kekayaan individu dan keluarga, termasuk yang dibagikan di antara kerabat.
Adapun Benny Tjokcrosaputro dan Heru Hidayat selain terdakwa di kasus korupsi Asabri, merupakan terpidana di kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero).
Dalam kasus Asabri ini, saat ini delapan terdakwa tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Bulan Agustus 2021, penyidik Kejagung kembali menetapkan satu tersangka, yakni Teddy Tjokcrosaputro, merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, partner sekaligus sebagai adik kandung dari tersangka Benny Tjokrosaputro sebagai pemegang saham RIMO.
Setelah Teddy, penyidik kembali menetapkan tiga orang tersangka lainnya yang ikut menikmati uang hasil tindak pidana korupsi.
Kemudian di bulan September 2021, Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka baru, yakni Edward Seky Soeryadjaya alias THS selaku wiraswasta mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Kemudian, Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Energi Millenium Sekuritas yang sebelumnya bernama PT Milenium Danatama Sekuritas.
Tersangka berikutnya Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.
Ketiga tersangka ini ada yang berstatus terpidana dan terdakwa dalam kasus atau perkara lainnya dan telah dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara.
Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri.
Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021