Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) belum optimal dalam melakukan terobosan fundamental sebagai fondasi pembangun otonomi daerah.
“Kami melihat ketentuan yang diatur RUU HKPD tidak terlalu fundamental. Artinya, belum ada terobosan mendasar, misalnya pajak-pajak besar, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) belum dilihat sebagai fondasi dalam membangun otonomi daerah,” katanya saat menjadi narasumber dalam Dialog Kebijakan KPPOP bertajuk “Desentralisasi Fiskal dan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube KPPOD Jakarta, dipantau dari Jakarta, Senin.
Menurutnya, pajak-pajak bernilai besar sepatutnya memiliki skema “bagi hasil” ataupun langsung diserahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah agar dapat membangun otonomi daerah mereka.
Baca juga: KPPOD usulkan nama RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah diganti
Sejauh ini, lanjut Armand, RUU HKPD terbatas dalam mengubah kewenangan pemerintah daerah untuk ikut menangani pajak dan retribusi dengan menambahkan beberapa opsen (tambahan pungutan) pajak.
“Ke depan, pemerintah provinsi memiliki kewenangan menarik opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB),” jelasnya.
Sementara untuk pemerintah kabupaten/kota, katanya, mereka memiliki hak opsen atau menarik pungutan dengan persentase tertentu atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca juga: KPPOD apresiasi langkah pemerintah merevisi UU 28/2009 dan UU 33/2004
Armand Suparman menilai pemaknaan opsen tersebut masih simpang siur di antara menambah pungutan atau mengurangi pungutan yang dapat diambil oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, bila pemaknaan opsen bermuara pada peningkatan beban pungutan, maka hal itu akan mendorong munculnya distorsi ekonomi.
“Itu yang butuh kejelasan atau penjelasan tambahan dalam rancangan undang-undang ini,” ungkap Armand.
Untuk itu, KPPOD mengharapkan agar RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dapat memaksimalkan perannya dalam pembangunan otonomi daerah dan memuat penjelasan tambahan secara baik.
Baca juga: DPR: RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah guna perkuat fiskal daerah
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021