Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail, mengatakan bahwa Menteri Kominfo telah menerima surat permohonan penggabungan antara Indosat dan Tri pada 20 September 2021.
Selanjutnya, tim evaluasi penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi Indosat dan Tri telah melakukan proses evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kata Ismail dalam konferensi pers daring, Senin.
Baca juga: Kominfo beri izin Indosat komersialisasi layanan 5G
“Berdasarkan hasil evaluasi, tim merekomendasikan kepada penyelenggaraan telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen dan menjaga iklim persaingan,” jelasnya.
Nama perusahaan hasil penggabungan Indosat dan Hutchison 3 selanjutnya bernama PT Indosat Ooredo Hutchison (IOH).
Dalam proses merger tersebut, Kominfo meminta sejumlah syarat dan ketentuan, di antaranya PT IOH wajib melakukan penambahan site baru hingga tahun 2025.
Selain itu, perusahaan harus menyediakan jaringan seluler hingga 2025 untuk jumlah desa dan kelurahan yang saat ini belum terlayani.
Baca juga: Masa negosiasi merger Indosat dan Tri diperpanjang hingga Juni 2021
Perusahaan gabungan juga wajib mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 2x5 Mhz di pita frekuensi 2,1 Ghz. Proses pengembalian tersebut diberi masa tenggang selama satu tahun terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan perusahaan ditandatangani.
“Masa waktu tenggang selama satu tahun untuk menjamin kesinambungan pelayanan pada masyarakat yang saat ini sudah menggunakan spektrum itu, baik oleh Tri maupun oleh Indosat,” tutur Ismail.
Ia melanjutkan, bahwa persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo.
Ismail menegaskan bahwa persetujuan prinsip dari Menteri Kominfo tidak mengurangi segala kewajiban PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I) kepada negara, pemerintah, serta pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Baca juga: Penggabungan Indosat-Hutchison percepat digitalisasi di Indonesia
Baca juga: Ooredoo Group dan CK Hutchison sepakat bergabung di Indonesia
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021